SISTEM KEWENANGAN DPD SEBAGAI OTONOMI DAERAH LEMBAGA LEGISLATIF

Main Article Content

Louisa Aulia Azzahra
Sandrina Rahma Nurvita
Indah Putri Malinda
Chornilia Shilvi
Eka Permana Sakti Irwanto

Abstract

Sejak dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia, kewenangan dan fungsi DPD tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal dan terbatas. Dalam hal ini, DPD memiliki wewenang mengajukan RUU, membahas RUU, serta melakukan pengawasan sebagai bahan pertimbangan DPR dalam mewujudkan atau melaksanakan suatu produk hukum terkait daerah. Dalam hal membahas RUU, DPD hanya berkontribusi sedikit dan memiliki kewenangan yang terbatas. Hal ini menjadikan DPD hanya sebagai lembaga negara pelengkap. Selain itu, dengan terbatasnya kewenangan DPD akan mempengaruhi fungsi legislasi DPD dalam menjamin terwujudnya checks and balances. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana supaya kewenangan DPD mengalami peningkatan dan kekuatan dalam sistem pemerintahan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Louisa Aulia Azzahra, Sandrina Rahma Nurvita, Indah Putri Malinda, Chornilia Shilvi, & Eka Permana Sakti Irwanto. (2024). SISTEM KEWENANGAN DPD SEBAGAI OTONOMI DAERAH LEMBAGA LEGISLATIF. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(2), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v8i2.7270
Section
Articles
Author Biographies

Louisa Aulia Azzahra, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Sandrina Rahma Nurvita, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Indah Putri Malinda, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Chornilia Shilvi, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Eka Permana Sakti Irwanto, Universitas Tidar

Universitas Tidar

References

a