SISTEM KEWENANGAN DPD SEBAGAI OTONOMI DAERAH LEMBAGA LEGISLATIF
Main Article Content
Abstract
Sejak dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia, kewenangan dan fungsi DPD tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal dan terbatas. Dalam hal ini, DPD memiliki wewenang mengajukan RUU, membahas RUU, serta melakukan pengawasan sebagai bahan pertimbangan DPR dalam mewujudkan atau melaksanakan suatu produk hukum terkait daerah. Dalam hal membahas RUU, DPD hanya berkontribusi sedikit dan memiliki kewenangan yang terbatas. Hal ini menjadikan DPD hanya sebagai lembaga negara pelengkap. Selain itu, dengan terbatasnya kewenangan DPD akan mempengaruhi fungsi legislasi DPD dalam menjamin terwujudnya checks and balances. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana supaya kewenangan DPD mengalami peningkatan dan kekuatan dalam sistem pemerintahan daerah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
a