ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FORCE MAJEURE DAN HARDSHIP: STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Main Article Content
Abstract
Force majeure mengacu pada keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sementara hardship merujuk pada kondisi yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi lebih sulit namun tidak mustahil dilaksanakan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, pengadilan menangani sengketa ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, dimana perusahaan mengklaim force majeure karena penurunan pendapatan signifikan yang mengakibatkan PHK dan pengurangan kompensasi karyawan. Pengadilan memandang COVID-19 sebagai force majeure dan menekankan pentingnya negosiasi antara kedua belah pihak. Analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agri Chairunisa Isradjuningtias, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, “Veritas Et Justitia”, Vol. 1, No. 1, 2015, 136-158, hlm. 139.
Andayana, M. N. D. (2020). Perubahan perilaku konsumen dan eksistensi UMKM di era pandemi Covid-19. GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 1(2), 39-50.
Aisyah, S. N. Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Terhadap Pemenuhan Hak Karyawan Dalam Keadaan Sulit (Hardship).
Erwinsyahbana, T. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5, 323.
Herman Brahmana, et. al, Eskalasi dan Force Majeure Dalam Peraturan Perundang-undangan, “USU Law Journal”, Vol. 3, No. 2, 2015, 78-86, hlm. 79.
Hudawanto, P. (2020). Eksistensi Stabilization Clause Dalam Kontrak Karya Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Iskandar, H. Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19.
Kaya, P. B. T. A., & Dharmawan, N. K. S. (2020). Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jurnal Kertha Semaya, 8(6), 891-901.
Mariam Darus, dkk. Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 26-29.
Pohan, B. (2023). Konsep Force Majeure dalam Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Kasus Terkini. Jakarta: Penerbit Hukum, hlm. 45-47.
Rahmad S. S. Soemadipradja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, (Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010), hlm. 3.
Rasuh, D. J. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2).
Setyowati, P. J. (2021). Akibat Hukum Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam Medis dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia. Kosmik Hukum, 21(1), 1-9.
Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Intermasa.
UNIDROIT. UNIDROIT Principles for International Commercial Contracts 2016. International Institute for the Unification of Private Law.
Wibawa, P. P. A., & Artadi, I. K. Akibat hukum terhadap debitur atas terjadinya force majeure (keadaan memaksa). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2 No.6: 1-5.
Wicaksono, J. (2023). Hardship dan Implikasinya dalam Konteks Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas, hlm. 78-82.
Widiarty, W. S. (2019). Perlindungan hukum usaha kecil dan menengah dalam perdagangan garmen.
Widiastiani, N. S. (2021). Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 698-719.