ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FORCE MAJEURE DAN HARDSHIP: STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps

Main Article Content

Dara Aulia Yuman
Arta Nanda Kamila
Yasinta Diva Negara
Farah Fasya
Kayana Deeva Canthiqa

Abstract

Force majeure mengacu pada keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sementara hardship merujuk pada kondisi yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi lebih sulit namun tidak mustahil dilaksanakan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, pengadilan menangani sengketa ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, dimana perusahaan mengklaim force majeure karena penurunan pendapatan signifikan yang mengakibatkan PHK dan pengurangan kompensasi karyawan. Pengadilan memandang COVID-19 sebagai force majeure dan menekankan pentingnya negosiasi antara kedua belah pihak. Analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dara Aulia Yuman, Arta Nanda Kamila, Yasinta Diva Negara, Farah Fasya, & Kayana Deeva Canthiqa. (2024). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FORCE MAJEURE DAN HARDSHIP: STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(2), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v8i2.7275
Section
Articles
Author Biographies

Dara Aulia Yuman, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”  Jakarta

Arta Nanda Kamila, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”  Jakarta

Yasinta Diva Negara, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”  Jakarta

Farah Fasya, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”  Jakarta

Kayana Deeva Canthiqa, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”  Jakarta

References

Agri Chairunisa Isradjuningtias, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, “Veritas Et Justitia”, Vol. 1, No. 1, 2015, 136-158, hlm. 139.

Andayana, M. N. D. (2020). Perubahan perilaku konsumen dan eksistensi UMKM di era pandemi Covid-19. GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 1(2), 39-50.

Aisyah, S. N. Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Terhadap Pemenuhan Hak Karyawan Dalam Keadaan Sulit (Hardship).

Erwinsyahbana, T. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5, 323.

Herman Brahmana, et. al, Eskalasi dan Force Majeure Dalam Peraturan Perundang-undangan, “USU Law Journal”, Vol. 3, No. 2, 2015, 78-86, hlm. 79.

Hudawanto, P. (2020). Eksistensi Stabilization Clause Dalam Kontrak Karya Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Iskandar, H. Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19.

Kaya, P. B. T. A., & Dharmawan, N. K. S. (2020). Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jurnal Kertha Semaya, 8(6), 891-901.

Mariam Darus, dkk. Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 26-29.

Pohan, B. (2023). Konsep Force Majeure dalam Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Kasus Terkini. Jakarta: Penerbit Hukum, hlm. 45-47.

Rahmad S. S. Soemadipradja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, (Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010), hlm. 3.

Rasuh, D. J. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2).

Setyowati, P. J. (2021). Akibat Hukum Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam Medis dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia. Kosmik Hukum, 21(1), 1-9.

Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Intermasa.

UNIDROIT. UNIDROIT Principles for International Commercial Contracts 2016. International Institute for the Unification of Private Law.

Wibawa, P. P. A., & Artadi, I. K. Akibat hukum terhadap debitur atas terjadinya force majeure (keadaan memaksa). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2 No.6: 1-5.

Wicaksono, J. (2023). Hardship dan Implikasinya dalam Konteks Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas, hlm. 78-82.

Widiarty, W. S. (2019). Perlindungan hukum usaha kecil dan menengah dalam perdagangan garmen.

Widiastiani, N. S. (2021). Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship Pada Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 698-719.