RELASI ANTARA HUKUM DAN KEBUDAYAAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS MAX WEBER
Main Article Content
Abstract
Menurut Weber, nilai, adat istiadat, dan pola perilaku masyarakat tercermin dalam hukum, yang merupakan produk budaya. Menurut Weber, hukum masyarakat dibentuk oleh norma sosial dan adat istiadatnya, dan dengan demikian, mustahil untuk memisahkan hukum dari budaya. Hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mengatur perilaku individu dan menegakkan ketertiban sosial selain menjadi produk budaya. Hukum yang beretika secara budaya biasanya memiliki rasa legitimasi yang kuat dan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Namun, rasionalisasi hukum dalam masyarakat kontemporer telah membuatnya lebih abstrak dan universal, yang sering kali memisahkannya dari nilai-nilai budaya daerah. Menurut Weber, budaya dan hukum saling memengaruhi. Sementara budaya memberi hukum landasan etika dan validitasnya, hukum mencerminkan budaya dan menegakkan ketertiban sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Natalia Desi, A. M. (2024). Dinamika Budaya Belom Bahadat: Studi Kasus Masyarakat Dayak Di Palangka Raya Dalam Perspektif Max Weber Dan Talcott Parson. Anterior Jurnal, 1-9.
Pramono, B. (2020). Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Satory Agus A. W. (2017). Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya. Bogor: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Yulviani, D. (2023). Sosiologi Hukum. Tanggerang Banten: Yayasan Berkah Aksara Cipta Karya.
Ula, D. F. (2024). Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber. Jurnal Ilmu Sosial, 1-10.