PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Valendra Putra Setiawan
Muhammad Iqbal H.
Nariesa Adini
Annisa Azzahra Difa D.
Aulia Fariza Y.S.

Abstract

Kode etik profesi dapat menjadi acuan untuk menyiasati berbagai macam pelanggaran kode etik yang bisa terjadi terhadap anggota Polri ketika mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat. Jika anggota Polri melanggar peraturan kode etik profesi ini serta melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang juga dapat dilakukan oleh anggota kepolisian. Kondisi inilah yang melatar belakangi anggota Polisi untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan jabatan tersebut yakni seperti korupsi demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan menggunakan jenis atau pendekatan penelitian Studi Kepustakaan (Library Research). Studi kepustakaan juga dapat mempelajari berbeagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Proses dari penanganan Polisi yang melanggar kode etik profesi Kepolisian dalam melakukan pelanggaran tindak pidana adalah Pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Kepolisian


Kata Kunci: Pelanggaran, Kode Etik, Profesi, Polri

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan, V. P., H., M. I., Adini, N., D., A. A. D., & Y.S., A. F. (2024). PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(2), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v8i2.7304
Section
Articles

References

SALSABILLA, N. Z. (2024). STUDI ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK KEPOLISIAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Artikel PPKn.

Budiarta, G., Lemes, I. N., & Mandala, S. (2021). Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Di Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya, 9(1), 73-98.

Ismantara, S., Sari, R. A. D. P., Elvira, C., & Rahaditya, R. (2021). Carut Marut Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Prosiding SENAPENMAS, 1179-1188.

Syarif, N., & Palah, A. K. (2022). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(01), 12-20.

Ismantara, S., Sari, R. A. D. P., Elvira, C., & Rahaditya, R. (2021). Carut Marut Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Prosiding SENAPENMAS, 1179-1188.

FEBIANA, M. (2023). KEPEMIMPINAN JENDERAL HOEGENG IMAN SANTOSO SEBAGAI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Widyani, N. D. (2014). Penanganan terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi kepolisian (Studi di Polisi Resort Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Christian, A. (2023). Analisis pelanggaran kode etik profesi POLRI sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Lex Administratum, 11(2).

Rajalahu, Y. (2013). Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen, 2(2).

Adriyanti, A., & Putri, A. A. (2021). Proses Penindakan Pelanggaran Kode Etik Polisi Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polres Solok Kota. Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai, 6(2), 8-16.

Tololiu, G. J. (2019). Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi. Lex Crimen, 8(12).

Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1-5.

Ramadan, R. R. A. (2022). Implementasi Keprofesionalitas Polri Dalam Melaksanakan Tugas Berdasarkan Peraturan Kode Etik Profesi Polri. Jurnal Solusi, 20(3).

Saparingka, N. (2016). Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana.

Basyarudin, B., & Kurniawan, B. (2021). Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli Yang Melakukan Tindak Pidana. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 10-24.