PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA KASUS KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 29/PID.SUS-TPK/2023/PN MND
Main Article Content
Abstract
Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu upaya untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya penelusuran aset (asset tracing) terdakwa, kemudian kurangnya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan hambatan administratif yang memperlambat proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, khusunya pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN MND. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dan pendekatan studi kasus, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti belum optimal akibat kurangnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya dalam penelusuran aset (asset tracing) terdakwa, serta hambatan dari pihak terdakwa yang tidak kooperatif. Untuk itu Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berperan penting dalam memastikan eksekusi berjalan efektif sesuai dengan ketentuan, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatasi kendala serta memberikan rekomendasi strategis guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Payment of replacement money is an effort to restore state finances due to criminal acts of corruption. The implementation of compensation payments in corruption cases often faces various obstacles, such as the difficulty of tracing the defendant's assets, lack of coordination with relevant ministries/institutions, and administrative obstacles that slow down the execution process. This research aims to analyze the implementation of replacement money payments in returning state losses in criminal corruption cases handled by the North Bolaang Mongondow District Prosecutor's Office, especially in the Corruption Crime Court Decision at the Manado District Court Number: 29/Pid.Sus-TPK/2023/ PN MND. This research uses a type of juridical-normative research and a case study approach, with data collection through document study and interviews with related parties. The results of this research indicate that the implementation of the execution of replacement money payments has not been optimal due to a lack of coordination between institutions, limited resources in asset tracing for defendants, as well as obstacles from uncooperative defendants. For this reason, the North Bolaang Mongondow District Prosecutor's Office plays an important role in ensuring that execution is carried out effectively in accordance with the provisions, working together with relevant ministries/institutions to overcome obstacles and providing strategic recommendations to maximize recovery of state losses.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jurnal
Attas, N. H. (2023). Eksekusi Uang Pengganti Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. JDA, Delik Journal ADPERTISI, 2(1), 1–9. https://jurnal.adpertisi.or.id/index.php/jda
Brunner, E., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E. (2024). Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 1–17. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.293
Daeng, M.Y, M. T. N. S. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Justitia Jurnal Hukum, 6, 1–15.
Dasila, L. H. A., Leo, R. P., & Kian, D. A. (2023). Upaya Jaksa Selaku Eksekutor dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kupang). Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 157–173. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.733
Herera, D. A., & Sebyar, M. H. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Serangan Siber: Tinjauan atas Kebijakan dan Regulasi Terbaru. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(5), 1–16.
Louis Hangri Aldiano Dasilva, Rudepel Petrus Leo, & Darius Antonius Kian. (2023). Upaya Jaksa Selaku Eksekutor dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kupang). Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 157–173. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.733
Lukas, A. (2010). Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto). Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 1–12.
Munirah, I., & Din, M. (2017). Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Criminal Sanction Compensation Payment As Liability For States Financial Lost In The Case Of Corruption. Mohd. Din, Efendi, 19(2), 345–366. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
Nursa Erizon, Sebyar, M.(2024). Implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Peningkatan Keterampilan Anak Binaan ( Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ). Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.297
Pujiyono; Ari Wisnu Aji; Nyoman Serikat Putrajaya; (2016). Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata, I(1), 1–25. www.ejournal.unp.
Resli, L. (2020). Pengembalian Keuangan Negara Perkara Korupsi Melalui Eksekusi Integral Oleh Kejaksaan. Corruptio, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2100
Sandra R, S. M. (2024). Implikasi Hukum Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan dengan Kontraktor (Analisis Kontrak: BIC/LGL-22-007-002). Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.297%0D
Sebyar, M. . (2022). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. IUS, X(1), 1–20.
Yusuf, M., Fahmiron, & Rosmely, W. (2018). Eksekusi Terhadap Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Padang (Studi Putusan Nomor 19Pid.Sus-TPK2015PN Pdg). Jurnal Unes Law Review, 1(1), 1–9.
Buku
Jan Samuel Maringka. (2017). Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika. https://www.google.co.id/books/edition/Reformasi_Kejaksaan_Dalam_Sistem_Hukum_N/oOSCEAAAQBAJ?hl=id&gbpv
Malau, D. P., & Puspitasari, H. (2024). Analisis Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Uang Pengganti Atas Kasus Korupsi Terhadap Penerapan Hukum Yang Berkeadilan (M. H. Linda Theresia, S.H. (ed.)). Zifatama Jawara. https://www.google.co.id/books/edition/Analisis_Pelaksanaan_Eksekusi_Hukuman_Ua/IH0qEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Analisis Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Uang Pengganti Atas Kasus Korupsi Terhadap Penerapan Hukum Yang Berkeadilan&pg=PA12&printsec=frontcover
Suhariyanto, D. (2024). Good Governance: Penegakan Hukum Korupsi (U. I. E. Efitra (ed.)). PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://www.google.co.id/books/edition/Good_Governance_Penegakan_Hukum_Korupsi/O8MdEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Good Governance%3A Penegakan Hukum Korupsi&pg=PA66&printsec=frontcover
Supardi. (2018). Perampasan Harta Hasil Korupsi: Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan. Prenada Media. https://www.google.co.id/books/edition/Perampasan_harta_hasil_korupsi_perspekti/Ue6UDwAAQBAJ?h
Yusni, M. (2019). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press. https://books.google.co.id/books?id=bhrIDwAAQBAJ&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false
Dokumen Hukum
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2023/PN MND.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (1981).
Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 Penyelesaian Uang Pengganti Yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2020).
Pedoman Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (2020).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (2021).
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-518/J.A/11/2001 Tanggal 1 November 2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-132/JA/11/1994 Tanggal 7 November 1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Website
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (n.d.). Website Resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. https://www.kejaksaan.go.id/