PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia memang sangat krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni mencakup sejumlah pasal yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dari meliputi aspek keselamatan kerja, pengupahan yang adil, maupun kesejahteraan umum. Undang-Undang ini menetapkan hak-hak yang spesifik, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Namun, meskipun ketentuan ini ada, pelaksanaan perlindungan hukum ini masih menemui berbagai rintangan, termasuk rendahnya pemahaman hukum di antara pekerja dan pengusaha, serta pengaruh budaya patriarki yang masih mendominasi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang berlaku dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja perempuan di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Undang-Undang Ketenagakerjaan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dewi, D. N. A., Lodan, K. T., & Dompak, T. (2024). Analisis Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perempuan Dan Anak. Dialektika Publik, 8(1), 15-19.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi.
Sinaulan, R. D. (2019). Masalah Ketenagakerjaan Di Indonesia. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 5(1), 55-62.
Ramli, L. (2020). Hukum ketenagakerjaan. Airlangga University Press.
Dini, E., & Rachmawati, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan di Sektor Industri: Kajian terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 18(2), 45-60.
Safitri, L., & Hidayat, T. (2023). Gender dan Hak Pekerja Perempuan dalam Konteks Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi dan Sosial, 5(3), 112-125.
Luhulima, A. S. (2007). Bahan Ajar tentang Hak Perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Yayasan Obor Indonesia.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta: Republik Indonesia.
Endiarni, A. E. (2020). Terapan 5S dalam Peningkatan Produktivitas berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 4(2), 201-211.
Ketenagakerjaan, H. P. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021.
Kesuma, S. I. (2023). Sosialisasi Tentang Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 143-156.
Harooni, N., Petitat-Cote, E., Arendt, M., & Maza, V. D. (2015). Maternity Protection at the Workplace.
Prajnaparamita, K. (2019). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 34-46.