STUDI KOMPARASI TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM RENCANA PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA QISAS DI ACEH
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana studi komparasi tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif dalam rencana pemberlakuan hukum pidana qisas di Aceh. Penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jarimah qisas memiliki kesamaan dalam aspek yuridis dengan hukum positif di indonesia. Sehingga jarimah qisas merupakan hukuman terbaik dalam menegakkan keadilan, dikarenakan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan yang diperbuatnya terhadap orang lain. Tujuan pelaksanaan pidana mati, baik dalam hukum pidana Islam dan hukum Nasional digunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya lain untuk memperbaiki dan mengubah pelaku tidak berhasil. Jenis pidana mati atau qisas dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana berdasarkan KUHP digunakan sebagai pidana pokok.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.