IMPLIKASI PENGANGKATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH LEMBAGA NEGARA BERBEDA TERHADAP NETRALITAS PERADILAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berfokus pada proses pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, yang memiliki peranvital dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga demokrasi. Latar belakang pembentukan MK adalah untuk memperkuat institusi demokrasi di bawah amandemen UUD 1945, di mana MK diamanatkan sebagai lembaga yudikatif yang merdeka dari pengaruh kekuasaan politik. Proses pengangkatan hakim MK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, di mana sembilan hakim dipilih dari tiga institusi: Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Namun, mekanisme ini rentan terhadappengaruh politis karena keterlibatan lembaga politik dalam proses tersebut, yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Kajian ini juga mengacu pada teori kekuasaan kehakiman, di mana hakimdiharapkan netral dan objektif dalam memutus perkara, serta teori pemisahan kekuasaan yang diusulkan oleh John Locke dan Montesquieu, yang menekankan pentingnya pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah otoritarianisme. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implikasi politis dalam proses pengangkatan hakim konstitusi dan pengaruhnyaterhadap keadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arman, Z., Hazmi, R. M., & Efri, Y. (2022). Eksistensi Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Pelaksana Peradilan yang Independen dalam Rekrutmen Hakim. Jurnal Ilmiah.
Nurdzakiyyah, A., & Nurwagita. (2022). Penghapusan Pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi. Jurnal Studia.
Puspitasari. (2007). Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum.
Rishan, I. (2016). Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Setyorini, I. (2015). Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Negara Hukum. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum.
Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi.
Wantu, F. M., Nggilu, N. M., Imran, S., & Arief, S. A. (2021). Proses Seleksi Hakim Konstitus i: Problematika dan Model Ke Depan. Jurnal Konstitusi.
Z, M., & Faisal. (2022). Sistem Pengajuan Hakim Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.