PERJANJIAN TIDAK BERNAMA

Main Article Content

Nauva Amanda
Vina Verensia Liandi
Nabila Karimah
Puandita Dhaniswara
Sulastri Sulastri

Abstract

Dalam dinamika hubungan hukum perdata, kontrak innominate memainkan peran penting karena muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak secara khusus diatur oleh Kode Sipil Indonesia (KUHPerdata). Makalah ini bertujuan untuk memeriksa konsep, dasar hukum, prinsip, dan implikasi hukum dari kontrak yang tidak dinominasi, serta mengevaluasi kasus-kasus yang relevan seperti penyadaian ilegal benda-benda fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analitis terhadap materi hukum primer dan sekunder melalui studi literatur. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kontrak tanpa nama sah secara hukum, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan kontrak, itikad baik, dan ketertiban umum dapat membuat kontrak tersebut batal dan tidak berlaku, seperti yang ditunjukkan dalam kasus gadaian fidusia yang melibatkan NM. Kesimpulannya, kontrak tanpa nama harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk memastikan kekuatan yang mengikat dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nauva Amanda, Vina Verensia Liandi, Nabila Karimah, Puandita Dhaniswara, & Sulastri, S. (2024). PERJANJIAN TIDAK BERNAMA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(3), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v8i3.7360
Section
Articles
Author Biographies

Nauva Amanda, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Vina Verensia Liandi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Nabila Karimah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Puandita Dhaniswara, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Sulastri Sulastri, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

References

Buku:

Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1979).

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. XXIX, terjemahan (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1999).

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Cet I (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).

Lalu Husni, SH. M.Hum, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).

Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2005).

Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Ahmadi Miru, SH.,M.S, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

F. Ibrahim AE & Nathaniela, 300 Contoh Surat Perjanjian (Kontrak) & Surat Resmi, (Jakarta :

Gudang Ilmu, 2011).

Skripsi:

Patty, Made Ester Ida Oka. 2008. Pelaksaan Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perseroan Terbatas (PT) Avocet Bolaang mongondow. Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan. Semarang: Universitas Dipenogoro.

Jurnal:

Moniung, Ezra Ridel. (2015). “Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. III, No. 1, Jan-Mar 2015.

Walukow, Stenly N. (2015). “Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama”, Lex Privatum, Vol. III, No. 3, Jul-Sep 2015.

Kamil, Insan Azahery. Pandji Ndaru Sonanta., dan Nico Pratama. (2015). “Hukum Kontrak dalam Perspektif Komparatif (Menyorot Perjanjian Bernama dengan Tidak Bernama)”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 08, No. 02, Agustus 2014 - Januari 2015.

Devi, Fatma. Busyra Azheri., dan Yulfasni. (2023). “Pembatasan Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Tidak Bernama dalam Bentuk Akta Notaris”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, September 2023.