ANCAMAN DISINFORMASI TERHADAP STABILITAS DEMOKRASI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Disinformasi telah menjadi ancaman signifikan terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam era digital yang semakin berkembang pesat. Penyebaran informasi palsu melalui media sosial dan platform digital lainnya dapat merusak integritas proses pemilu, memperburuk polarisasi sosial, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Artikel ini membahas dampak disinformasi terhadap demokrasi di Indonesia, meninjau regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran disinformasi. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menangani penyebaran hoaks. Selain itu, inisiatif literasi digital juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menangkal disinformasi. Meskipun langkah-langkah ini penting, tantangan utama dalam implementasinya adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Artikel ini juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara efektif, demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia dan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan transparan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aisyah, S. (2020). Disinformasi dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Komunikasi, 12(1), 45-60.
Ardiansyah, B. (2020). Kolaborasi Media Sosial dan Fact-Checkers dalam Melawan Hoaks Pemilu 2019 di Indonesia. Jurnal Media dan Komunikasi, 14(2), 101-115.
Hasyim, A. (2019). Partisipasi Publik dalam Proses Demokrasi di Indonesia. Jurnal Politik, 11(2), 123-138.
Kominfo. (2022). Laporan Tahunan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kurniawan, F. (2021). Disinformasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(3), 201-215.
Lestari, D., & Hidayati, S. (2021). Pengaruh Disinformasi terhadap Pilihan Pemilih Pemula pada Pemilu 2019. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 12(1), 45-60.
Prabowo, A. (2024). Disinformasi dan Dampaknya terhadap Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Demokrasi.
Prabowo, A., & Handayani, S. (2024). Kesadaran Terhadap Disinformasi dan Dampaknya terhadap Partisipasi Politik di Indonesia. Jurnal Politik dan Kebijakan, 10(2), 123-140.
Putri, D., & Wijaya, F. (2022). RUU Perlindungan Data Pribadi: Upaya Mencegah Penyalahgunaan Informasi di Era Digital. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(1), 55-70.
Rahmawati, L., & Suryani, E. (2021). Pola Penyebaran dan Dampak Hoaks dalam Masyarakat Digital Indonesia. Jurnal Sosial dan Budaya, 15(3), 112-128.
Rahmawati, N., & Prasetyo, E. (2022). Disinformasi dan Polarisasi Sosial: Tantangan bagi Persatuan Bangsa. Jurnal Sosial dan Humaniora, 15(3), 201-215.
Sari, R., & Nugroho, A. (2023). Pendidikan Literasi Media dalam Menghadapi Disinformasi di Era Digital. Jurnal Pendidikan dan Media, 8(4), 75-90.
Setiawan, A. (2021). Peran Komunitas Lokal dalam Menanggulangi Disinformasi di Indonesia. Jurnal Komunitas dan Informasi, 11(3), 89-102.
Setiawan, D., & Lestari, P. (2023). Peran Media dalam Melawan Disinformasi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Media, 14(2), 88-102.
Wardle, C. (2017). Fake News. It's Complicated. First Draft News.