AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FIDUSIA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN CICILAN
Main Article Content
Abstract
Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam memberikan jaminan hukum kepada kreditur atas hak-hak mereka dalam transaksi pembiayaan. Di Indonesia, pengaturan fidusia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam konteks ini, fidusia memberikan perlindungan hukum yang memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Namun, pelaksanaan perjanjian fidusia, terutama dalam kasus keterlambatan pembayaran cicilan, kerap menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari perjanjian fidusia. Penelitian ini juga mengeksplorasi dampak sosial dari eksekusi objek fidusia, seperti penyitaan kendaraan atau aset lainnya, yang sering kali menimbulkan konflik antara kreditur dan debitur. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya celah dalam implementasi hukum fidusia yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur, diperlukan penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak debitur. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme eksekusi fidusia serta peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Dengan pendekatan yang lebih adil, diharapkan perjanjian fidusia dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak.
Kata Kunci: Fidusia; Hukum; Wanprestasi; Masyarakat
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adinda Crysanti Meyda, dkk, (2021), Analisis Regulasi Jaminan Fidusia Untuk Mencapai Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dengan Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Dua, Diponegoro Private Law Review, 8(2), 188 184-200
Sanjaya, D. B., Tamsil. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 2/PUU-XIX/2021 Bagi Penerima Jaminan Fidusia (Kreditur). Jurnal Novum. 107-121.
Soekanto S. (2018). Pengantar Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Press.
Subekti R. (2020). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Wibawa, I Dewa Gede Oka, Sudibya, K. P. (2018). Akibat Hukum Penyitaan Objek Jaminan Fidusia oleh Negara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 6(12). 1-11
Winarno, J. (2013) Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent. 1(1). 48 44-55.