PENERAPAN ASAS KELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN PARIWISATA BALI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
Main Article Content
Abstract
Penerapan Asas Kelestarian dan Keberlanjutan yang diberlakukan berdasarkan Perda Bali No. 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali memiliki suatu rencana Pembangunan industry pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Jurnal ini mengulas pengaturan hukum atas asas kelestarian dan keberlanjutan pariwisata di Provinsi Bali dimulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah yang ada di Bali sendiri. Pembangunan pariwisata di Bali sangat masif sehingga peraturan perundang-undangan merupakan suatu alat untuk mengendalikan agar perkembangan pembangunan tidak berdampak buruk pada lingkungan, budaya dan kehidupan sosial. Selain itu jurnal ini juga menganalisa peran dan upaya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan pelaku industry pariwisata karena Bali merupakan sebuah pulau kecil yang sangat bergantung pada industri pariwisata dan dibutuhkan kerja kolektif untuk mewujudkan pariwisata yang berwawasan lingkungan sehat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jurnal
Andayani, A. A. I., Martono, E., & Muhamad, M. (2017). Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan desa wisata dan implikasinya terhadap ketahanan sosial budaya wilayah (studi di desa wisata Penglipuran Bali). Jurnal Ketahanan Nasional, 23(1), 1-16.
Aryana, I. M. P. (2019). Konsep Desa Wisata: Pengembangan Potensi Desa, Pelestarian Agama, Budaya dan SDM. Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Agama Dan Budaya, 4(1), 22-36.
Budiasih, M. (2017). Pariwisata Spiritual di Bali. Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Agama Dan Budaya, 2(1), 70-80.
Dwijendra, N. K. A. (2018, November). Eco tourism opsi pengembangan pariwisata berkelanjutan di wilayah Bali Tengah. In SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain dan Aplikasi Bisnis Teknologi) (Vol. 1, pp. 394-403).
Hadi, W., & Yulianto, A. (2021). Menggali potensi wisata alam untuk kegiatan sport tourism di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Khasanah Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 12(2), 142-150.
Hasanah, R. (2019). Kearifan lokal sebagai daya tarik wisata budaya di Desa Sade Kabupaten Lombok Tengah. DESKOVI: Art and Design Journal, 2(1), 45-52.
Kusumawardhana, I. (2023). Pariwisata Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Studi Kasus Di Desa Wisata Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 4(1), 27-55.
Purnawan, N. L. R., & Sardiana, I. K. (2017). Paket Wisata Edukasi Subak Upaya Menjaga Keberlanjutan Potensi Pertanian dan Pariwisata Berbasis Budaya di Bali. Jurnal Kawistara, 7(3), 275-284.
Rajagukguk, H., Nababan, J., Tambunan, B., Simanullang, M., & Sihotang, L. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengembangkan Potensi Pariwisata Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H20) Danau Toba Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Toba Balige Sumatera Utara. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(5), 7252-7260.
Riyanto, S. (2023). Relasi Antara Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia Dan Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 128-142.
Subarkah, J., & Amelia, V. (2023). Pengembangan Desa Wisata Candirejo sebagai Pariwisata Berkelanjutan. Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(3), 365-372.
Sudiarta, I. W. (2021). Konsep Tri Hita Karana Dalam Pelaksanaan Pariwisata Budaya Hindu. Cultoure: Jurnal Ilmiah Pariwisata Budaya Hindu, 2(1), 12-23..
Sutrisnawati, N. K., & Purwahita, A. R. M. (2018). Fenomena sampah dan pariwisata Bali. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 9(1), 49-56.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.
Buku
Fattah, V. (2023). EKONOMI PARIWISATA: Teori, Model, Konsep dan Strategi Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan. Publica Indonesia Utama.
Hajar M, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqih, UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media
Korwa, L., & Mudana, I. G. (2021). Volunteer Tourism Berwisata dan Bekerja Sosial. STMIK STIKOM Indonesia
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher
Peter Machmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sulistyadi, Y., Eddyono, F., & Entas, D. (2021). Indikator perencanaan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Anugrah Utama Raharja
Suteki dan Galang Taufani, 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek), PT Rajagrafindo Persada, Depok.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press
Zainuddin Ali, 2017, Metode Penelitian Hukum Cet. IX, Sinar Grafika.
Perundang Undangan
Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo Undang-Undang No. 6 Tahun 2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. https://peraturan.go.id
Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. https://peraturan.go.id
Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Bali Tahun 2019–2025. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
Provinsi Bali. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 5.