PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIMANTAN
Main Article Content
Abstract
Penyelesaian sengketa warisan di kalangan masyarakat adat Dayak di Kalimantan cenderung masih bergantung pada mekanisme hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai pondasi untuk menstabilkan keseimbangan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat, tetapi juga sebagai pedoman dalam menyelesaikan konflik yang terjadi terkait hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak serta tantangan yang dihadapi dalam memadukan hukum adat dengan hukum nasional. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan studi literatur dengan cara menganalisis contoh kasus dari berbagai sumber referensi yang membahas tentang penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak Kalimantan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hukum adat memainkan fungsi penting dalam menyelesaikan sengketa warisan melalui perundingan yang melibatkan tokoh-tokoh adat, seperti Temenggung dan Pemuka Adat, serta didasarkan pada nilai-nilai adat lokal. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengakuan resmi hukum adat di sistem hukum nasional.
Kata kunci: Hukum Adat; Hak Waris; Penyelesaian Sengketa; Masyarakat Adat Dayak; Kalimantan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, T. (2022). Hukum Adat di Indonesia: Sebuah Kajian Historis. Jakarta: Pustaka Adat Nusantara.
Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.
Riwut, T. (2007). Adat Istiadat Kalimantan Barat. Yogyakarta: Narasi.
Lindsey, T. (2008). Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jakarta: Pusat Obor.
Soekanto, S. (2008). Hukum Adat Indonesia: Himpunan Peraturan Hukum Adat di Berbagai Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Harsono, B. (2003). Hukum Waris Adat. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.
Edi, S., & Budi, R. (2021). “Penyelesaian Sengketa Tanah dan Warisan di Kalangan Masyarakat Adat Dayak: Pendekatan Mediasi Adat.” Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 9(2), 100-115.
Rahmawati, S. (2020). “Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Warisan dalam Masyarakat Adat Dayak Iban di Kalimantan Barat.” Jurnal Hukum dan Adat, 10(3), 130-145.
Rahmawati, S. (2021). “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Hukum Nasional dan Adat.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat, 8(2), 112-128.
Wahyudi, B. (2020). “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 145-160.
Yuniarto, T. (2020). “Customary Law and Inheritance Dispute Resolution in Indigenous Communities of Indonesia.” International Journal of Law, Policy, and Social Studies, 12(3), 300-320.
Irwansyah. (2019). “The Role of Customary Law in Conflict Resolution among the Dayak in Kalimantan.” Journal of Social Sciences and Humanities, 10(1), 25-45.
O’Brien, E. (2018). “Legal Pluralism and Indigenous Dispute Resolution in Indonesia: Case Studies from Kalimantan.” Asian Journal of Law and Society, 6(4), 400-425