TINJAUAN HUKUM MILITER TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip fundamental yang menjamin martabat dan kebebasan individu di berbagai aspek kehidupan. Tetapi dalam penerapannya ternyata masih banyak tantangan serta hambatan untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang baik. Pada penelitian kali ini, penulis akan mengkaji bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia terutama jika pelakunya adalah salah satu aparat penegak hukum. Pelanggaran kasus Hak Asasi Manusia ini akan mengacu pada studi kasus pembunuhan Imam Masykur dalam kasus Hukum Militer. Imam Masykur merupakan salah satu warga negara Indonesia yang menjadi korban atas pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa pembunuhan yang dilakukan oleh aparat militer. Kasus ini membuka pandangan mengenai dilema hukum di luar konflik militer pada umumnya yakni konflik bersenjata. Melalui pendekatan secara metode normatif, tulisan ini membahas mengenai pendekatan dan tantangan yang terjadi pada fokus atau penerapan hukum militer dalam aspek sosial kehidupan hukum militer kepada masyarakat sipil. Berdasarkan hasil penelitian dari kasus ini menunjukan adanya ketimpangan atau ketidaksesuaian dalam penerapan praktik hukum militer terhadap Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: Pelanggaran, Hak Asasi Manusia, Hukum Militer
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU:
Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H., Hukum Peradilan Militer (Bandar Lampung: Aura, 2019), Hlm. 67-68.
UNDANG-UNDANG:
Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A Mengatur Hak Untuk Hidup
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G (2) Mengatur Hak Memperoleh Perlindungan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I (4) Mengatur Hak Atas Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
JURNAL:
Eva Achjani Zulfa, “Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia,” Lex Jurnalica Volume 3, no. 1 (2005).
Ghifari Vioga Batubara, dkk., “PENGATURAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN” Volume 2, No. 2 (2023).
Kiki Karsa,dkk. "Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia", Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (Januari, 2024), hal 8.
WEBSITE:
hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/?page=5, diakses 27 November 2024.
Renata Cristha Auli (2024). Dalam Website yang berjudul "Pasal 328 KUHP tentang Penculikan", https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-328-kuhp-tentang-penculikan-lt65f2df3a29ca2 (diakses pada 18 November 2024).
Renata Cristha Auli (2023). Dalam Website yang berjudul "Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya", https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-340-kuhp-pembunuhan-berencana-dan-unsurnya-lt656d9e0860c6a/ (diakses pada 18 November 2024).
Renata Cristha Auli (2023). Dalam Website yang berjudul "Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP", https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-pidana-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp-lt6577a8d85574e (diakses pada 18 November 2024).