STUDI KASUS TERHADAP PT YQ TEK INDONESIA DI TUNTUT KARYAWAN TIDAK MEMBAYAR KEKURANGAN UPAH DAN PESANGON
Main Article Content
Abstract
Upah adalah komponen utama dalam sebuah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja. Perjanjian kerja memuat besarnya upah dan waktu upah tersebut dibayarkan. Apabila upah tersebut terlambat dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka hak pekerja untuk menerima upah tidak dipenuhi dengan baik oleh pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran atau kekurangan upah dan pesangon serta untuk mengetahui peran sebagai pihak penegak hukum terkait kasus tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada perilaku masyarakat melalui pengolahan data kualitatif berdasarkan data sekunder. Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja. Pelaksanaan pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.