PENERAPAN KODE ETIK HAKIM DALAM PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PEMILIHAN PRESIDEN (Studi Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024)
Main Article Content
Abstract
Tahap persiapan Pemilu 2024, diduga adanya pelanggaran administrasi dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Hal ini diduga putusan tersebut tidak sesuai dengan fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen hingga mempengaruhi keberlangsungan Pilpres. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana 1) penerapan kode etik hakim dalam prosedur pengajuan permohonan pemilihan presiden; 2) mengetahui peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani perkara pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digunakan untuk menganalisis berbagai aturan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, menyatakan bahwa Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik. Namun dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, adapun pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim seperti memberi syarat bahwa ia dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-kode etik hakim, yakni prinsip independensi (independence), prinsip ketidakberpihakan (impartiality), prinsip integritas (integrity), prinsip kepantasan dan kesopanan (propriety), prinsip kesetaraan (equality), prinsip kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence) dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom).
Kata Kunci: Hakim; Kode Etik; Mahkamah Konstitusi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ali, Achmad. 2019. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenada Media Gropu.
Aprita, Serlika. 2019. Etika Profesi Hukum. REFIKA.
Asshidiqie, Jimly. 2014a. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
———. 2014b. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshidqie, Jimly. 2015. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Bachtiar. 2015. Problema Implementasi Putusan Mahkamah Konstutusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Jakarta: Penebar Swadaya Grup.
Marzuki, Suparman. 2017. Etika & Kode Etik Profesi Hukum. Etika & Kode Etik Profesi Hukum.
Rifai, Ahmad. 2021. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Dan Amandemen Nomor - Tentang UUD 1945 Dan Amandemen. 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 2020.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. 2023.
Jurnal
Bima, Naufal, Zaki Putra, and Lutfian Ubaidillah. 2024. “Tinjauan Yuridis Atas Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 90 / PUU- XXI / 2023,” no. 1: 1–10.
Cantika Dhea Marshanda Zulqarnain, Nararya Salsabila Zamri, dan Raesa Mahardika. 2024. “Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024” 1 (2023): 85–94.
Hassan, Muhammad Fuad, and Anita Zulfiani. 2023. “Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Dalam Tindakan Merubah Substansi Putusan Secara Tidak Sah ( Studi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi No . 01/MKMK/T/02/2023)” 6 (1): 21–33.
Hormati, Debie Zilviany. 2017. “Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim” V (8): 86–93.
Mangara Maidlando Gultom, Natasya Aprillia Kirana, Fahrul Fahrul, Reza Dwi Ariesta. 2024. “Dampak Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Yang Mengabulkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023” 16 (90): 51–69.
Marzuki, Suparman. 2017. Etika & Kode Etik Profesi Hukum. Etika & Kode Etik Profesi Hukum.
Prasetya, Khusnul Catur. 2024. “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Di Indonesia,” 120–28.
Risky Hidayat Nasution, M.Hasby Al Fikry, Agripina Nurrahmayani Fradella. 2024. “Kode Etik Hakim Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi” 2 (3): 616–26.
Shalihah, Fithriatus. 2019. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Kreasi Total Media. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Syandhira, Nala, and Kayus Kayowuan Lewoleba. 2023. “Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023” 1 (11): 255–62.
Tobu, Engelbertus, Universitas Katolik, Widya Mandira, Godeliva M G Mabilani, Universitas Katolik, Widya Mandira, Dwityas Witarti Rabawati, Universitas Katolik, and Widya Mandira. 2024. “Penegakan Kode Etika Profesi Hakim Konstitusi” 2 (1): 78–87.
Umbu, Melkianus, I Nyoman Suandika, Ida Bagus, and Anggapurana Pidada. 2024. “Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mengadili Hakim Mahkamah Konstitusi ( Dalam Pelanggaran Kode Etik Hakim,” no. 4.