KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Main Article Content

Cecilia Aina Putri
Mega Dewi Ambarwati

Abstract

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dimana setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam ikut serta menggunakan hak pilihnya, hak berpolitik dan hak bersuara dalam pemilu. Pemilu digunakan sebagai alat kedaulatan rakyat dalam memilih anggota legislatif atau pemimpin eksekutif. Dalam pemilu dapat kemungkinan terjadi konflik antara peserta pemilu maupun antara penyelenggara Pemilu (KPU) dengan peserta. Pada Undang-undang pemilu menyediakan sarana untuk penyelesaian konflik tersebut melewati mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu agar konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil. Penyelesaian sengketa pemilu dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara jika salah satu pihak tidak puas dengan Putusan BAWASLU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan objek penelitian peraturan perundang undangan yang tertulis serta asas-asas hukum dengan cara meneliti aturan-aturan norma-norma hukum, pada penelitian ini berfokus pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini PTUN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang berhubungan dengan keputusan atau tindakan administratif yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.


Kata Kunci: Tata Usaha Negara; Penyelesaian Sengketa; Pemilihan Umum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, C. A., & Ambarwati, M. D. (2024). KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(5), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v8i5.7507
Section
Articles
Author Biographies

Cecilia Aina Putri, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mega Dewi Ambarwati, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Dan, Tantangan, and Masa Depan. 2019. “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh” 1 (2): 1–14.

Guntur, Sabri. 2021. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.” Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 3 (01): 91–104.

Harmoko, R, and Z Afif. 2021. “Peranan Badan Pengawasan Pemilu Terhadap Sengketa Pemilu Tahun 2019 (Studi Di Kantor Bawaslu Kabupaten Batubara).” Jurnal Pionir 7 (1): 54–64. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/1825.

Hastuti, Novita Ulya. 2023. “Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu Di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4 (1): 43–54. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.660.

Hukum, Fakultas, and Universitas Muhammadiyah. 2024. “POSISI BAWASLU SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA PEMILU THE POSITION OF BAWASLU AS A THIRD PARTY IN ELECTION Hariadi, Ahmad Rustan, Irwansyah” 5 (8): 1–13.

I Gusti Ngurah Ananta Wardana, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Wayan Arthanaya. 2023. “Analisis Yuridis Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Badan Pengawas Pemilu.” Jurnal Preferensi Hukum 5 (1): 20–25. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8640.20-25.

Muhammad Ja’far. 2019. “Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu.” Madani Legal Review 2 (1): 59–70. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332.

Nugraha, Fajar Kuala. 2016. “Peran Mahkamah Konstitusi ( MK ) Dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada ).” Jurnal Transformative 2:58–74. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1217/56.

Rahmiz, Faramadinah, and H. M. Yasin. 2021. “Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mengatasi Sengketa Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24 (1): 163–87. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.55.

Saleh, Moh. 2021. “The Authority of the General Elections Supervisory Body in Adjudicating Disputes in the Election Process and Election Administrative Violations,” no. 5, 66–67.