PENGADAAN DAN HUBUNGAN PENGADILAN NIAGA DENGAN KRIMINOLOGI
Main Article Content
Abstract
Kriminologi dimana sebagai ilmu yang mempelajari mengenai penyebab, dampak, serta penanggulangan kejahatan, memiliki peranan yang penting di dalam pengadilan niaga, terutama di dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan adanya kegiatan bisnis. Pengadilan niaga berfokus dalam penyelesaian sengketa ekonomi, termasuk masalah kebangkrutan, kemudian pelanggaran kontrak, serta perselisihan di antara perusahaan. Namun, di dalam prakteknya, pengadilan niaga sering juga menghadapi kasus yang dimana mengandung dari unsur kejahatan, seperti penipuan, kemudian penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dimana dilakukan oleh para pelaku usaha. Kriminologi memberikan banyak wawasan yang mendalam akan faktor-faktor yang mendorong para pelaku bisnis untuk melakukan suatu kejahatan, seperti tekanan pada ekonomi, kesempatan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, serta motivasi individu atau korporasi untuk menghindari kewajiban pada finansial. Dengan cara memanfaatkan teori-teori pada kriminologi, pengadilan niaga dapat lebih cermat di dalam membedakan antara kesalahan bisnis serta tindakan kriminal yang akan merugikan pihak lain. Selain itu juga, kriminologi juga dapat membantu di dalam aspek pencegahan pada kejahatan ekonomi dengan mengidentifikasi pada pola-pola perilaku ilegal di dalam dunia bisnis, yang selanjutnya dapat ditangani melalui kebijakan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengadaan yang lebih transparan. Integrasi di antara kriminologi dan pengadaan dalam konteks pengadilan niaga sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman serta akuntabel, kemudian memberikan perlindungan secara hukum yang lebih baik pada semua pihak yang ikut di dalam proses transaksi ekonomi.
Kata Kunci: Pengadilan Niaga, Kompetensi Pengadilan, Kriminologi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arbitrase, K Y antara. n.d. “Dan Pengadilan Niaga.” Journal.Uii.Ac.Id, 29–50. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4900%0Ahttps://journal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM/article/download/4900/4337.
I Gusti Ngurah Ananta Wardana, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Wayan Arthanaya. 2023. “Analisis Yuridis Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Badan Pengawas Pemilu.” Jurnal Preferensi Hukum 5 (1): 20–25. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8640.20-25.
Kasdi, Regina Nitami, and Suyud Margono. 2019. “Analisis Putusan Pengadilan Niaga Terkait Akibat Hukum Permohonan Pkpu Yang Diajukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pdt.Sus-Pkpu/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst).” Jurnal Hukum Adigama 2 (2): 1399. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.7124.
Makmur, Syarifudin. 2016. “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur Dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Di Indonesia.” Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaidun (UIKA) Bogor 4 (2): 337–68.
Melalui, Baik, and Media Sosial. 2024. “MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi Dan Viktimologi MALA IN SE : Jurnal Hukum Pidana , Kriminologi Dan Viktimologi” 1 (19): 43–53.
Meryantika Sari, Yessy. 2017. “PENGADILAN NIAGA (Sebuah Kajian Teoritik-Dogmatik Diferensiasi Dan Restrukturisasi Kompetensi Sistem Peradilan Umum).” Jurnal Hukum Uniski 6 (1). http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/.
Muliadi, Saleh. 2015. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6 (1): 1–11. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346.
Sucipto, Bella Shaqira, and Ning Adiasih. 2021. “The Legal Analysis of Commercial Court ’ s Authority to Address Homologate Decisions between Employees and Companies.” Reformasi Hukum Trisakti 3 (2): 166–77.
Tomakati, Afdhal Ananda. 2023. “Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 4 (1): 49–56. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99.
Wijayanta, Tata. 2012. “Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Baru.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22 (2): 330. https://doi.org/10.22146/jmh.16230.