PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL: STUDI KASUS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas peran advokat dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Keadilan sosial merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Advokat, sebagai bagian dari penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi setiap individu, termasuk kelompok rentan yang tidak mampu secara ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis peran advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya bertugas memberikan pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan hukum dan penyadaran hak asasi. Namun, implementasi bantuan hukum ini masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti distribusi advokat yang tidak merata, perilaku curang dari pihak tertentu, dan kesadaran hukum yang rendah di kalangan masyarakat miskin. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum. Artikel ini menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, sehingga mampu mendorong terciptanya keadilan sosial secara menyeluruh.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20(3).
Lubis, T. M. (1986). Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. LP3ES.
Nurtresna, R. (2024). Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Masyarakat. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. 4(2).
Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. Doktrina: Journal of Law. 2(1).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70.
Upara, A. R. (2024). Menguak Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Kajian Praktis. UNES Law Review. 6(2).
Warapsari, F. (2013). Efektifitas Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Tidak Mampu Oleh Advokat (Studi di Peradi Cabang Malang). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Winarta, F. A. (2010). Prabono Publico Hak Konsultasi Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Lex Media Komputindo.