PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TERKAIT PENGURUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA

Main Article Content

Jihan Shaumy
Ghina Rhoudotul
Indriani Rieda Astuti
Tantri Nur Aditya S
Najwa Latisha
Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract

Perusahaan dalam menjalankan usahanya selain diharapkan memudahkan dan mendukung perkembangan ekonomi di dalam masyarakat juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pada krediturnya. Sayangnya, pada kenyataannya justru tidak sedikit perusahaan yang mengalami kerugian besar yang merugikan para krediturnya bahkan hingga dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya melalui permohonan kepailitan. Dengan demikian maka perusahaan akan sangat dirugikan, salah satu cara yang dapat dilakukan debitur agar tidak pailit yaitu dengan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Untuk itu artikel ini akan membahas permasalahan mengenai: 1. Bagaimana aturan hukum kepailitan terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, 2. Bagaimana analisa kasus terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penyelesaiannya?. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penulis, dapat disimpulkan bahwa sebelum perusahaan dinyatakan pailit, terdapat upaya perdamaian yang dapat ditempuh debitur yaitu melalui PKPU. PKPU sendiri menawarkan mekanisme yang melibatkan negosiasi perdamaian, termasuk penawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pemberi pinjaman, sehingga peminjam tidak perlu mengajukan kebangkrutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jihan Shaumy, Ghina Rhoudotul, Indriani Rieda Astuti, Tantri Nur Aditya S, Najwa Latisha, & Andriyanto Adhi Nugroho. (2023). PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TERKAIT PENGURUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(3), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v1i3.753
Section
Articles