PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TERKAIT PENGURUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perusahaan dalam menjalankan usahanya selain diharapkan memudahkan dan mendukung perkembangan ekonomi di dalam masyarakat juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pada krediturnya. Sayangnya, pada kenyataannya justru tidak sedikit perusahaan yang mengalami kerugian besar yang merugikan para krediturnya bahkan hingga dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya melalui permohonan kepailitan. Dengan demikian maka perusahaan akan sangat dirugikan, salah satu cara yang dapat dilakukan debitur agar tidak pailit yaitu dengan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Untuk itu artikel ini akan membahas permasalahan mengenai: 1. Bagaimana aturan hukum kepailitan terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, 2. Bagaimana analisa kasus terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penyelesaiannya?. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penulis, dapat disimpulkan bahwa sebelum perusahaan dinyatakan pailit, terdapat upaya perdamaian yang dapat ditempuh debitur yaitu melalui PKPU. PKPU sendiri menawarkan mekanisme yang melibatkan negosiasi perdamaian, termasuk penawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pemberi pinjaman, sehingga peminjam tidak perlu mengajukan kebangkrutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.