IDENTIFIKASI PUTUSAN MA NO.765K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas wanprestasi dalam perjanjian leasing melalui studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 765K/P.SUSBPSK/2014. Penelitian ini menganalisis hubungan hukum antara Jekki Saputra dan PT Adira Dinamika Multi Finance terkait penarikan mobil akibat keterlambatan pembayaran. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, untuk menganalisis hukum yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa keputusan BPSK dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Muaro, yang lebih berwenang, sehingga putusan pengadilan yang harus dilaksanakan. Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian leasing.
Kata Kunci: Leasing, Perjanjian, BPSK, Pengadilan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemerintah Republik Indonesia, Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal: 10 Desember 2001.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 756 K/Pdt Sus- BPSK/2014, hlm 11
Jurnal atau Internet
Dwirainaningsih, Y. (2018). Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 15.
David Christian, (2022, August 10), Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing), Hukumonline.com, web: https://www.hukumonline.com/klinik/a/begini-hak-opsi-dalam-sewa-guna-usaha-ileasing-i-lt4fc3462c311e5/
Is, F. R., & Yusri, Y. (2020). STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756K/P. SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(2), 375-389.
MHllm, D. P. a. S. H. (2023, August 24). Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-dan-wewenang-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-lt64e6fbcd33bb7/
Murdiyanto, T., & Prihadianti, R. L. A. (2022). PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINACE. Otentik S Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 99–113. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3689
Ni Kadek Candika Prawani dan Nyoman Mas Aryani, “PERLINDUNGAN HUKUM LESSOR TERHADAP OBJEK LEASING APABILA LESSEE WANPRESTASI,“ Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
P, S. (2024, August 5). Syarat sah perjanjian berdasarkan Undang-Undang. SIP Law Firm. web: https://siplawfirm.id/syarat-sah-perjanjian/?lang=id
Renata Christha Auli, (2024, March 19), Begini Ketentuan dan Kriteria Operating Lease, web:https://www.hukumonline.com/klinik/a/begini-ketentuan-dan-kriteria-ioperating-lease-i-lt65f931f545c71/
Renata Christha Auli, (2018, July 7), Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, web:https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/
SH, B. a. O. (2023, May 31). Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian. Klinik Hukumonline.web:https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perikatan-dan-perjanjian-lt4e3b8693275c3/
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal 1