EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
Main Article Content
Abstract
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, apabila perbuatan tersebut telah diatur dalam undang undang, sesuai dengan Asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Tujuan dalam pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana balap liar yang dilakukan di wilayah kota Banda Aceh, untuk mengetahui faktor penyebab terjadi balap liar semakin menjadi. Serta untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari penerapan sanksi tindak pidana terhadap pelaku balap liar di wilayah kota Banda Aceh. Penelitian ini memperoleh data dalam penulisannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan wawancara para responden dan informan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah kegiatan balap liar ini dan memberi pengarahan tentang bahayanya aksi balap liar kepada pelaku dan masyarakat. Dapat diketahui bahwa efektivitas penanggulangan balap liar oleh Polresta Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah terlaksana dengan cukup efektif. Faktor-faktor yang menentukan efektivitas penanggulangan balap liar antara lain faktor sosialisasi tentang larangan balap liar, faktor masyarakat, faktor patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar, faktor kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah kota. Bagi masyarakat, sebaiknya memberi peringatan secara lisan maupun tulisan agar remaja mengetahui bahwa kegiatan mereka mengganggu ketentraman warga masyarakat. Bagi remaja, sebaiknya mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan dapat dijadikan pertimbangan, agar kegemaran dan pengembangan bakatnya tidak mengganggu orang lain. Bagi Pemerintah daerah, agar mampu mengatasi masalah tersebut dengan cara yang bijak. Sebaiknya diadakan pertemuan antara warga masyarakat, remaja yang melakukan balap liar dan pemerintah daerah sebagai mediator dan pembuat keputusan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anisa Auliasar (2022), Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas, JLM Recidive. Volume 11 Issue 2, 2022.
George Ritzer dan Douglas J Goodman, Teori Sosiologi, (Yogyakarta: kreasi wacana, 2013).
Hardani. 2020. metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. CV Pustaka Ilmu. Yogyakarta.
Hawari, Our Children Our Future: Dimensi Psikoreligi pada Tumbuh Kembang Anak dan Remaja, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2007): 45.
M. Fatchurahman dan Herlan Pratikto, ”Kepercayaan Diri, Emosi, Pola Asuh Orang Tua Demokratis dan Kenakalan Remaja, ” dalam Pesona, Vol. 01 No. 02, September 2012, 77-78.
Maman Abd Djalil, 2000, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia: Bandung.
Mochamad Iqbal Karunia Dwi Putra (2023), Pertanggung jawaban Pidana Perjudian Balap Liar Melalui Media Sosial Instagram Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JLM Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023), Hal: 714-720.
Ni Putu Noni Suharyanti, “Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar di Kalangan Remaja” Jurnal Penelitian dan PPM. Vol. 4. No. 2, 2020.
Ni Putu Rai Yuliartini , “ Kajian Kriminologi Kenakalan Anak dalam Fenomena Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng” Vol. 7 No. 3 2014, pada : 02 November 2021.
Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan.
Siti Sarah (2023), Penegakan Hukum Tindak Pidana Balap Liar di Kabupaten Aceh Tamiang, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Samudra Lansa 2023).
Sodik Ali. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Teuku Muttaqin Mansur, Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia, : Bandar Publishing, 2017.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wawancara Ade Gusti Mulya, Urmin Satreskrim pada tanggal 29 juli 2024.
Wawancara Ipda Devi Ristra Infanisya, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas.
Yosep Dwi Rahadayanto, Upaya Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta 2014.