ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN BADAN PERADILAN NOMOR 1145/PDT.G/2021/PN.DPS)
Main Article Content
Abstract
Sengketa perjanjian yang melibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) sering menjadi salah satu isu yang kompleks dalam hukum perdata di Indonesia. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1145/Pdt.G/2021/PN Dps, yang melibatkan klaim PMH oleh para penggugat terhadap Gubernur Provinsi Bali terkait penggunaan lahan warisan tanpa kompensasi yang memadai. Berdasarkan analisis, pengadilan menolak gugatan karena tidak terbukti adanya PMH. Selain itu, makalah ini membahas opsi upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet yang dapat diajukan penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil analisis memberikan wawasan tentang penerapan hukum dalam sengketa perdata yang melibatkan PMH serta pentingnya bukti yang kuat dalam pengajuan gugatan. Makalah ini juga menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa guna mencegah eskalasi ke ranah litigasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Putusan Badan Peradilan Nomor.1145/Pdt.G/2021/PN Dps
Buku:
Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata.. Pradnya Paramita.
Soeroso. (2006). Praktik Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika
Sitorus, Syahrul. (2020). UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hukum Perdata, Vol.15 No.1, 2020.
Maksum, Hairul . (2020). Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang Melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah (Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). Volume 2, Nomor 1, November 2020
Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, 2006, Liberty
Waruwu, Marinu . (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Volume 7 Nomor 1 Tahun 2023.
Yulia. (2006). Hukum Acara Perdata. Unimal Press.
Sumber Lain: