TANGGUNG JAWAB PIHAK YANG INGKAR JANJI DAN DAMPAK WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI
Main Article Content
Abstract
Kontrak jual beli adalah suatu bentuk dari perjanjian timbal balik yang pengaturannya terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata . Wanprestasi sering kali terjadi dalam kontrak perjanjian jual beli, yaitu situasi saat salah satu pihak lalai dalam pemenuhan kewajiban yang disepakati dalam perjanjian. Wanprestasi dapat memicu terjadinya perselisihan karena kelalaian salah satu pihak mengakibatkan terjadinya kerugian berupa material dan juga immaterial terhadap pihak yang lainnya. Hal ini menunjukan pentingnya penerapan asas-asas dasar dalam perjanjian terutama asas itikad baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak jual beli. Jurnal ini membahas mengenai isu terkait wanprestasi yang berfokus pada dampak dari terjadinya wanprestasi, bagaimana suatu akibat hukum lahir karena terjadinya wanprestasi serta bagaimana tanggung jawab bagi pihak yang telah lalai dalam pemenuhan prestasinya hingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alyani Mahfuzh, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG)”, NOTARIUS, Vol. 14 No 2, 2021.
Handri Rahardjo, “Hukum Perjanjian di Indonesia”, Jakarta, Pustaka Yustisia, 2009.
Hukum Online, “Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya” <https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=2> [Dikutip, 1 Desember 2024]
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Langi Marvita, “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli”, Lex Privatum, Vol. IV No. 3, 2016.
Mariam Darus Badrulzaman, "Hukum Perikatan Berdasarkan KUH Perdata", Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Marvita Langi, “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli”, Lex Privatium, Vol. 4 No. 3, 2016.
Mertokusumo, Sudikno, “Hukum Perikatan”, Yogyakarta: Liberty, 2001.
NA Sinaga, N Darwis, “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7 No. 15, 2020.
Philipus M. Hadjon, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen", Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000.
Pipit Widiasari, Vivi Martia, Ayu Permata Sari, Hasan Akmal Rohmatino, “Analisis Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya Dalam Putusan Perkara Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/Pn.Jkt.Pst”, Diponegoro Private Law Review, Vol. 10 No. 1, 2023.
Putri Hasanah Nasution, “Tanggung Jawab Hukum dalam Wanprestasi pada Perjanjian Jual Beli Ekspor Kopi Antara PT. Degayo Agri Indonesia Ke Sucafinasa (Studi PT. Degayo Agri Indonesia)”, 2020, skripsi.
R. Subekti, “Aneka Perjanjian”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Sandrarina Hertanto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli”, Unes Law Review, Vol.6 No. 4, 2024.
Wirjono Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Perjanjian”, Vorkink-Van Hoeve, S’gravenhage, Bandung, tanpa tahun.