PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Dalam pelakanaan penelitian kali ini memiliki hal yang dituju yaiu untuk dapat membagikan rekomendasi dan masukan terkait dengan integritas profesi advokat, yang harus dijalankan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan pedoman etik profesi. Penegakan hukum di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Proses penegakan hukum yang hingga kini belum mencapai hasil yang maksimal menjadikan isu ini terus menjadi bahan perbincangan, baik dalam forum formal maupun informal. Ketidaksesuaian antara harapan dan realitas dalam pelaksanaan hukum di Indonesia menyebabkan penegakan hukum sering dipertanyakan, karena hukum belum mencapai tujuan yang seharusnya. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah adanya elemen-elemen non-hukum yang berkontribusi pada terjadinya diskriminasi, inkonsistensi, dan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Hal ini berpotensi merusak hubungan yang harmonis antara masyarakat dan hukum, terutama dengan aparat penegak hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum positif dan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa seorang advokat harus menjaga integritasnya sebagai bagian dari profesi hukum, serta selalu berperilaku sesuai dengan kode etik profesi advokat. Namun, penerapan kode etik advokat secara menyeluruh masih menemui kendala, mengingat tidak adanya wadah organisasi advokat yang diatur secara rinci dan jelas dalam undang-undang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Frans Hendra Winata, 1995. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian, Sinar
Harapan, Jakarta
Lubis, Fauziah, 2020, Hukum Keadvokatan, Medan.
Artikel Jurnal
Rozi, Mumuh M. JurnalMimbar Justitia. (Januari-Juni 2015), Peranan Advokat Sebagai
Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat, Vol. VII No. 01.
Raharjo, Satjipto. (2009). Jurnal Genta Publishing. (PenegakanHukum di Indonesia
(SuatuTinjauanSosiologis). Yogyakarta.
Lubis, TodungMulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Cetakan I
(Jakarta: LP3S, 1996)
Handayani, Tri Astuti. (2015). Jurnal. Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan
Hukum Di Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
Rosdalina. (2015). Jurnal Politik Profetik. Peran Advokat Terhadap Penegakkan Hukum Di
Pengadilan Agama. Institut Agama Islam Negeri Manado.
Pandu, Yudha. (2001). JurnalAbadi Jaya. Klien Dan Penasehat Hukum Dalam Perspektif Masa
Kini. Jakarta.