PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Main Article Content

Andika Rahma Siregar
Boy Keke Syahriadi
Zaidan Azmi
Tagor Indra Mulia Lubis
Idham Khaliq Hasibuan

Abstract

Dalam pelakanaan penelitian kali ini memiliki hal yang dituju yaiu untuk dapat membagikan rekomendasi dan masukan terkait dengan integritas profesi advokat, yang harus dijalankan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan pedoman etik profesi. Penegakan hukum di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Proses penegakan hukum yang hingga kini belum mencapai hasil yang maksimal menjadikan isu ini terus menjadi bahan perbincangan, baik dalam forum formal maupun informal. Ketidaksesuaian antara harapan dan realitas dalam pelaksanaan hukum di Indonesia menyebabkan penegakan hukum sering dipertanyakan, karena hukum belum mencapai tujuan yang seharusnya. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah adanya elemen-elemen non-hukum yang berkontribusi pada terjadinya diskriminasi, inkonsistensi, dan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Hal ini berpotensi merusak hubungan yang harmonis antara masyarakat dan hukum, terutama dengan aparat penegak hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum positif dan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa seorang advokat harus menjaga integritasnya sebagai bagian dari profesi hukum, serta selalu berperilaku sesuai dengan kode etik profesi advokat. Namun, penerapan kode etik advokat secara menyeluruh masih menemui kendala, mengingat tidak adanya wadah organisasi advokat yang diatur secara rinci dan jelas dalam undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andika Rahma Siregar, Boy Keke Syahriadi, Zaidan Azmi, Tagor Indra Mulia Lubis, & Idham Khaliq Hasibuan. (2024). PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI INDONESIA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(8), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v8i8.7634
Section
Articles

References

Buku

Frans Hendra Winata, 1995. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian, Sinar

Harapan, Jakarta

Lubis, Fauziah, 2020, Hukum Keadvokatan, Medan.

Artikel Jurnal

Rozi, Mumuh M. JurnalMimbar Justitia. (Januari-Juni 2015), Peranan Advokat Sebagai

Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2003 Tentang Advokat, Vol. VII No. 01.

Raharjo, Satjipto. (2009). Jurnal Genta Publishing. (PenegakanHukum di Indonesia

(SuatuTinjauanSosiologis). Yogyakarta.

Lubis, TodungMulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Cetakan I

(Jakarta: LP3S, 1996)

Handayani, Tri Astuti. (2015). Jurnal. Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan

Hukum Di Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

Rosdalina. (2015). Jurnal Politik Profetik. Peran Advokat Terhadap Penegakkan Hukum Di

Pengadilan Agama. Institut Agama Islam Negeri Manado.

Pandu, Yudha. (2001). JurnalAbadi Jaya. Klien Dan Penasehat Hukum Dalam Perspektif Masa

Kini. Jakarta.