URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA: IMPLEMENTASI NON CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA

Main Article Content

Nadira Cahyaning Tias
Muhammad Kemal Arashka
Bagus Dwi Andhika
Naufal Rafi’i Nufus
Fatkhuri Fatkhuri

Abstract

Korupsi dan pencucian uang tetap menjadi isu besar di Indonesia, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengikis kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa membutuhkan putusan pidana, menawarkan solusi efisien dan cepat untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan NCBAF dapat mengatasi celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, dan menciptakan efek jera. Meski begitu, tantangan seperti hambatan politik dan kebutuhan pengawasan yang kuat masih menjadi kendala. Implementasi yang sukses memerlukan kerjasama antar lembaga dan pengaturan regulasi yang terstruktur. Pengesahan RUU ini akan memperkuat aturan hukum dan mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nadira Cahyaning Tias, Muhammad Kemal Arashka, Bagus Dwi Andhika, Naufal Rafi’i Nufus, & Fatkhuri, F. (2024). URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA: IMPLEMENTASI NON CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(8), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v8i8.7644
Section
Articles

References

Abdulgani, R. K. (2023). Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana

Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. LITIGASI, 24(1),

-84.

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Publishers.

Andriani, L., & Harahap, A. R. (2021). "Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi: Telaah terhadap Regulasi dan Praktik di Indonesia dan Australia." Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 350-375.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021, November). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021) (pp. 506-513). Atlantis Press.

Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana

Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1),

-68

Gabriela., Antow, D. T., & Bawole, H. Y. A. (2023). EFEKTIVITAS PENERAPAN ATURAN

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Habsy, B. A., Mufidha, N., Shelomita, C., Rahayu, I., & Muckorobin, M. I. (2023). Filsafat dasar dalam konseling psikoanalisis: Studi literatur. Indonesian Journal of Educational Counseling, 7(2), 189-199.

Hayek, F. A. (n.d.). The rule of law. Fraser Institute.

Hendry, J., & King, C. (2015). How far is too far? Theorising non-conviction-based asset forfeiture. International Journal of Law in Context, 11(4), 398-411.

Husein, Y. (2019). Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Jati, R. L. (2021). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 11(1), 133-150.

Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Agustin, W., & Pamungkas, A. (2019). NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI FORMULASI BARU UPAYA STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 29-58.

Nurdin, T. A. (2024). Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang Sudah Menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Jurnal Recidive, Universitas Sebelas Maret.

Rahman, A. "Perampasan Aset Tindak Pidana Tanpa Vonis Pidana: Perspektif Hukum Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2020.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Reza, M. G. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset “Non-Conviction Based Asset Forfeiture” Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Safitri, S. S. (2023). Apakah Skema Perampasan Aset Indonesia Sudah Siap? Telaahan

Kritis Paradigma Unexplained Wealth Order Negara Lain.

Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115-130.

United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.

Winarta, F. H. (2005). Tindak Pidana Pencucian Uang Merupakan Buah Simalakama (1 Desember 2005).