SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS PENDIDIKAN
Main Article Content
Abstract
Karena lahan terbatas, pemerintah berusaha mencari berbagai cara untuk mendapatkan tanah guna mendukung pembangunan, salah satunya dengan melakukan tukar-menukar tanah. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, hal ini dapat menyebabkan sengketa dan membatalkan tukar-menukar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penyebab sengketa dalam tukar-menukar tanah dan cara penyelesaiannya, khususnya dalam pembangunan fasilitas pendidikan di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang.Sengketa terjadi akibat kelalaian pemerintah Kota Semarang, khususnya Kelurahan Desa Mangunsari, dalam peralihan hak tanah. Penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan negosiasi antara kedua pihak. Oleh karena itu, pemerintah disarankan lebih cermat dan aktif dalam menjalankan tugasnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Emirzon, J. 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).
Hartanto, J.A. 2012, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta
Murad, R. 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung
Penyelesaian Sengketa Tukar Menukar Tanah dalam Pembangunan Prasarana Pendidikan (Studi Kasus di Sdn 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang)." Diponegoro Law Review, vol. 5, no. 3, 2016.
Perangin, E. 1991, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Syarief, E. 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah, Gramedia, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata