Pembunuhan Sebagai Batas Akhir Hak Mewaris

Main Article Content

Rahma Puspa Nursyaumi
Beni Ahmad

Abstract

Abstrak


Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris meninggal dunia dan ahli waris tidak dalam keadaan yang menghalangi untuk mendapatkan warisan. Maksudnya, ahli waris tidak dalam kondisi di mana seseorang yang secara hukumnya berhak menjadi ahli waris namun karena suatu sebab tertentu, hak yang awalnya ada menjadi gugur.  Sebab yang sering menjadi perbincangan ialah pelaku tindak pidana pembunuhan, terutama pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pewaris. penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengambil sumber data dari kitab, buku dan karya tulis ilmiah. Tujuan adanya penelitian untuk mengetahui apakah seorang pembunuh juga berhak mendapatkan harta warisan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pembunuhan menjadi penghalang seseorang mendapatkan harta warisan, dalam hal ini para ulama sepakat sesuai dengan dasar hukum yang mengatakan bahwa “orang yang membunuh tidak dapat mewarisi suatupun dari harta warisan orang yang di bunuhnya”


Kata Kunci: Ahli Waris, Pewaris, Pembunuh, Harta, Hak Waris


 


Abstract


The distribution of inheritance can only be done if the testator dies and the heir is not in a condition that prevents him from receiving the inheritance. This means that the heir is not in a condition where someone who is legally entitled to be an heir but for some reason, the original right is lost. Because what is often discussed is the perpetrator of the crime of murder, especially murder committed by the heir to the heir. This study uses a library research method, by taking data sources from books, books and scientific papers. The purpose of this study is to find out whether a murderer also has the right to receive inheritance. The results of this study indicate that murder is a barrier to someone receiving inheritance, in this case the scholars agree in accordance with the legal basis which states that "a person who kills cannot inherit anything from the inheritance of the person he killed"


Keywords: Heirs, Heir, Murderer, Property, Rights

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nursyaumi, R. P., & Saebani, B. A. (2024). Pembunuhan Sebagai Batas Akhir Hak Mewaris. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(9), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v8i9.7682
Section
Articles

References

Asbachi, C. (2019). Studi Komparatif Pemikiran Imam Haramain Dengan Ibnu Hazm Tentang Hak Waris Bagi Pembunuh. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 59-73.

Departemen Agama Republik Indonesia, 2002. Kompilasi Hukum Islam, Hlm.81

Eltsany, A. Z. A. (2023). Penghalang Ahli Waris dalam Mendapatkan Warisan Akibat Dipersalahkan telah Menfitnah Pewaris. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 434-442.

Idris, M. (2023). PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN QOWAID FIQHIYAH. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 5(2), 241-256.

Rochman, M. F. (2023). Penundaan Pembagian Harta Waris Secara Islam Dalam Perspesktif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri) (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).

Saebani,B.A (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. Cet. 1

Sullivan, J. (2019). Kajian Hukum Sebab-Sebab Mendapat dan Tidak Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam. Lex Privatum, 7(3).

Suryati, S. (2013). Keadilan dalam Hukum Waris Islam. Cakrawala Hukum, 15(41), 23186. Hlm. 1-4

Yusuf, I. (2013). Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Islam. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 13(2), 01-12.

Khaerul Izan, 2022. Motif anak tega bunuh ayah kandung di Indramayu karena warisan. ANTARA;Kantor Berita Indonesia. Link : https://www.antaranews.com/berita/3280543/motif-anak-tega-bunuh-ayah-kandung-di-indramayu-karena-warisan (diakses pada tanggal 6 desember 2024)