MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja)

Main Article Content

Mutiara Jasmine Putri
Zahra Saffanah
Kinanti Puput Septiana
Salsa Nabila Putri
Tata Adela Putri
Deby Arianti

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi terhadap korban, termasuk pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini meninjau ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, jurnal, artikel, dan media massa relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah dirancang untuk melindungi pekerja migran, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya koordinasi antar lembaga dan minimnya pemahaman PMI mengenai hak-hak mereka. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan sosialisasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan kerja sama internasional yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan TPPO terhadap PMI dapat lebih optimal untuk menjamin keadilan bagi para korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, M. J., Saffanah, Z., Septiana, K. P., Putri, S. N., Putri, T. A., & Arianti, D. (2024). MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(9), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v8i9.7698
Section
Articles
Author Biographies

Mutiara Jasmine Putri, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Zahra Saffanah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kinanti Puput Septiana, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Salsa Nabila Putri, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Tata Adela Putri, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Deby Arianti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

References

Akmaliyah Rachman, Rifatul., dan Nur Aida. 2023. Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau Dari UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Vol, 08., No, 04.

Angelie Angelie and Slamet Tri Wahyudi, “Uang Sirih Pinang Sebagai Modus Operandi Perdagangan Orang Terhadap Anak,” Jurnal Ilmiah USM8 (2023): 4–9.

El Hamzah Fathullah, Kholidazia dan H.A. Djazim Ma’shum. 2023. Modus dan Faktor Penyebab Maraknya Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Lumajang. Jurnal Hukum Politik dan Agama, Vol. 3, No. 2.

Fikri, Sultoni. 2022. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 08., No, 02.

Gosita, Arief. 2004, “Masalah Korban Kejahatan”. Buana Ilmu. Jakarta, hlm, 21

Hermanto Sirait, Yohanes and Dian Narwastuty. 2022. Dari Pelaku Ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional Atau Hukun Indonesia. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum Vol, 11. No,1.

Hi Abdullah, Rahmat. 2019, Tinjauan viktimologis terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), JurnalYustika: Media Hukum Dan Keadilan,Vol. 22 No.1,

Ikawati, Erina. 2017. ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers : Penjaminan Keamanan Manusia Dan Perlindungan Pekerja Migran Perempuan. Jurnal Hubungan Luar Negeri.

Jenderal Imigrasi, Direktorat. 2024. Imigrasi Indonesia Dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia. https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2024/03/14/imigrasi-indonesia-dan-kamboja-bangun-kerja-sama-berantas-perdagangan-orang-dan-penyelundupan-manusia. diakses pada 7 Desember 2024

Jeremya Chandra, Lahia, Cornelis Dj. Massie, and Decky J. Paseki. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum Vol, 13. No, 1.

Jhon Putra, Gidion. 2024. Optimalisasi Strategi Intelijen dalam Menghadapi Ancaman TPPO Jaringan Kamboja dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP). Vol. 13, No. 3,

Meilana Primastito, Amingga. 2024. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan

Muhammad Haikal Rasyid. & Prasetyo, Handoyo. (2024). PEMENUHAN HAK RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM PIDANA. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(9), 11-20.

Nurul Huda, Andi. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara10, no. 2 (2020): 105–20.

Nola, L. F. (2024). Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (Eradication of Human Trafficking Crimes among Indonesian Migrant Wrokers). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 143-161.

Nuraeny, Henny. 2021. Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3.

Okta Yanti, Tiara., dan Mella Kartika Putri. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perdagangan Orang di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol, 06., No 5.

Puanandini, D. A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2). 264-276.

Putra Mahardika, Angga. 2020. Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Luar Negeri Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1), 102-107.

Statisik, Badan Pusat. 2023. Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html, diakses pada 7 Desember 2024.

Syah Gibran, Atsil and M Fadly Khusairy, “Analyzing the Role of Transnational Organized Crime in Trafficking in Persons in Indonesia: A Case Study on Middle EastIllegal Migration Routes,” Journal of Law and Border Protection5, no. 1 (2023): 83–98,

Syarifudin, Taufuq. Dibekuk di Soetta, Tersangka TPPO Janjikan Pekerja Migran Gaji Puluhan Juta. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-7624041/dibekuk-di-soetta-tersangka-tppo-janjikan-pekerja-migran-gaji-puluhan-juta/ pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.45.

Tempo. 2022. Kronologi 53 WNI Disekap di Kamboja, Berawal dari Lowongan Kerja di Medsos. https://www.tempo.co/internasional/kronologi-53-wni-disekap-di-kamboja-berawal-dari-lowongan-kerja-di-medsos-316437, diakses pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 21.19 WIB.

Ui Hosna S, Asmak. Nadia Berliana, and Axel Putra Kusuma Wahab. 2024. Efektivitas Hukum Internasional Dalam Penanganan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia. Vol. 8, No. 1.

Windi Afdal, dan Felicia.. 2020. Efektivitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Batam Dalam Menekan Jumlah Pekerja Migran Indonesia Yang Ilegal Di Luar Negeri. Journal of Judicial Review, Vol. 22, No. 1.

Yanggolo, Masrina,. Caecilia J.J Waha, dan Dicky J. Paseki. 2024. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja. Jurnal Lex Administratum, Vol, 12., No.4.