PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Article Content

Juwita Ayu Astuti
Anggi Kristiana Joy Panggabean
Aulia Arinda Milawati
Dimas Dwi Nugroho
Farrel Arrigo
Kuswan Hadji

Abstract

Dalam proses pembuatan undang-undang, keterlibatan masyarakat memiliki arti penting. Hubungan antara masyarakat dan negara (hubungan negara-masyarakat) serta bagaimana kebijakan dibentuk untuk mengatur warga negara negara adalah topik yang erat terkait ketika membahas keterlibatan publik. Ada dua pandangan tentang keterlibatan publik. Pertama, negara sendirilah yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan publik karena masyarakat telah mendelegasikan tugasnya kepadanya. Peran atau partisipasi masyarakat hanya diperlukan saat memilih individu, misalnya melalui pemilihan umum, untuk mengisi berbagai pos di lembaga negara. Kedua, masyarakat masih memiliki hak meskipun mereka telah mendelegasikan mandat mereka kepada negara. Ketiga, masyarakat dan negara berkolaborasi di seluruh proses pembuatan kebijakan. Ketika sebuah RUU sedang disusun di Dewan Perwakilan Rakyat, dua factor kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengartikulasikan kepentingan yang berbeda dan keterlibatan publik dalam proses tersebut akan memengaruhi bagaimana RUU tersebut pada akhirnya. Kesempatan untuk mengekspresikan beragam kepentingan ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Formulir tersebut berbentuk hak yang diberikan kepada anggota DPR selama berbagai sesi diskusi RUU, termasuk hak untuk berbicara, berpartisipasi, dan membuat pilihan. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk membuat berbagai area artikulasi tidak resmi, termasuk lobi, yang pembuatannya bergantung pada kecerdikannya. Melalui berbagai area keterlibatan yang disediakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang. Rapat Dengar Pendapat Umum dan sosialisasi RUU memberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses formal penyusunan undang-undang. Bergantung pada kapasitas mereka, komunitas dapat menciptakan berbagai tempat tidak resmi untuk keterlibatan sementara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Astuti, J. A., Panggabean, A. K. J., Milawati, A. A., Nugroho, D. D., Arrigo, F., & Hadji, K. (2024). PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(9), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v8i9.7714
Section
Articles
Author Biographies

Juwita Ayu Astuti, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

Anggi Kristiana Joy Panggabean, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

Aulia Arinda Milawati, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

Dimas Dwi Nugroho, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

Farrel Arrigo, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

Kuswan Hadji, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Poitik, Universitas Tidar

References

Arifin, M. (2019). Peran Pemerintah Desa Terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Studi Kasus Desa Maliaya Kecamatan Malunda Kabupaten Majene). MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Mondong, H. (2013). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa. Governance, 5(1).

Muda, I., & Batubara, B. M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 192-200.

Prasojo, E. (2004). People and society empowerment: Perspektif membangun partisipasi publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 4(2), 10-24.

Tuhumena, C. J. R., Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 248-256.