ANALISIS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PENGGUSURAN: STUDI KASUS 80 RUMAH DI GROGOL
Main Article Content
Abstract
Penggusuran di Jakarta, menjadi isu yang kontroversial karena melibatkan aspek hukum administrasi negara, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum administrasi negara dalam penggusuran di Grogol, Jakarta Barat, dengan fokus pada dasar hukum, prosedur hukum yang diterapkan, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak. Penelitian ini juga mengungkapkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, penelitian ini menyarankan peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan penyempurnaan kebijakan yang lebih mengutamakan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). Statistik Pemukiman dan Permukiman Liar di Indonesia.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. (2023). Laporan Penggusuran di Grogol.
Soerjono Soekanto. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukardi. (2020). Dasar Hukum Penggusuran di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (2021). Dampak Sosial Penggusuran di Jakarta.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia. (2019). Studi Dampak Penggusuran di Daerah Urban.