REGULASI BAHAN KIMIA DALAM MAKANAN DI INDONESIA: KELEMAHAN, DAN SOLUSI
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan bahan kimia di sektor makanan sangat penting untuk kesehatan masyarakat dan keamanan pangan di Indonesia. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur penggunaan bahan kimia dalam produksi dan pengolahan makanan, tantangan seperti penegakan hukum yang lemah, pengawasan yang kurang, dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi masalah. Regulasi yang relevan mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,yang mengatur tentang keamanan pangan, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 33 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Makanan, yang menetapkan batas residu bahan kimia berbahaya dalam makanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam penerapan regulasi, seperti penegakan hukum yang kurang tegas, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Solusi yang diajukan meliputi penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan pelatihan bagi petugas keamanan pangan, kampanye edukasi tentang bahaya kontaminasi bahan kimia, serta penerapan teknologi pemantauan modern. Memperkuat koordinasi antar lembaga regulasi, seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta meningkatkan transparansi di industri pangan sangat penting untuk meningkatkan keamanan pangan dan mengurangi risiko kesehatan terkait bahan kimia berbahaya dalam makanan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Hery, M. (2024). Peran Hukum Lingkungan dalam Pelestarian Sumber Daya Alam. WriteBox, 1(4).
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama
Karya Ilmiah:
Andriyana, H., Indryani, I., Ali, M., Indrayana, B., & Yuliawan, E. (2024). Pengembangan Video Tutorial Dampak Penggunaan Zat Aditif Pada Makanan Dan Minuman Mata Pelajaran IPA Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.
Diyo, A. R. (2022). Keamanan Pangan Sebagai Usaha Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dan Sebagai Hak Konsumen. Jisos: Jurnal Ilmu Sosial, 1(7), 703-712.
Nurisman, E., Syaiful, S., Emilia, T., Melwita, E., Takfiri, S., & Aurelia, N. (2020). Pembinaan Dan Edukasi Metode Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan Di Lingkungan Madrasah Aliyah Patra Mandiri. Jurnal Pengabdian Community, 2(2), 45-51.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Residu Pada Mkanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Sumber Lainnya:
https://www.pom.go.id/berita/bahan-berbahaya-yang-dilarang-untuk-pangan