PERAN HUKUM PERDATA ISLAM DALAM PERLINDUNGAN HARTA DALAM PERNIKAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
Main Article Content
Abstract
Pernikahan adalah institusi penting yang tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban, terutama dalam hal pembagian harta. Di Indonesia, pembagian harta dalam perkawinan diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2019, yang memberikan peluang bagi pasangan untuk mengatur pembagian harta melalui perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Namun, dalam hukum perdata Islam juga berperan penting, mengingat pengaturan harta dalam pernikahan menurut prinsip Islam mengutamakan keadilan dan hak-hak pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata Islam dalam perlindungan harta dalam pernikahan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta mengkaji integrasi antara hukum negara dan hukum Islam dalam pembagian harta dalam perkawinan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai literatur yang relevan, termasuk peraturan perundangundangan, jurnal ilmiah, serta pandangan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UndangUndang No. 16 Tahun 2019 memberikan keleluasaan bagi pasangan untuk membuat perjanjian pranikah, yang memungkinkan mereka untuk memilih sistem pembagian harta yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi dan pemahaman masyarakat tentang perjanjian pranikah serta integrasi antara hukum negara dan hukum Islam masih menjadi isu utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan harta yang lebih adil dalam perkawinan, diperlukan kesadaran hukum yang lebih tinggi dan pemahaman yang baik tentang peran kedua sistem hukum ini.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aminda, Sukma, ‘KOMPARASI PERATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA:(Studi
Perbandingan Antara Hukum Islam Terhadap Undang €“Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Men’, Dinamika Hukum, 15.1 (2024)
Amri, Aulil, and Muhadi Khalidi, ‘Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur’, Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, PerundangUndangan Dan Pranata Sosial, 6.1 (2021), 85–101
Butudoka, Aldi D, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung, ‘Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Di Kecamatan Paleleh Dan Paleleh Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun Tahun 2019 Tentang Perkawinan’, Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1.4 (2024), 27–39
Fariz, Muhammad Rifqi, ‘Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Mengurangi Pernikahan Dini (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 Di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri)’ (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022)
Febriyanti, Neng Hilda, and Anton Aulawi, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4.1 (2021), 34–52
Van Gobel, Meity, ‘Dispensasi Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16tahun 2019 Di Pengadilan Agama Manado’, I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 1.1 (2021)
Ilma, Mughniatul, ‘Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2.2 (2020), 133–66
Jaffisa, Tomi, and Mirja Huwanji, ‘Peran Penyuluhan Agama Islam Kantor Urusan Agama Dalam Program Meminimalisi Pernikahan Dini Di Kecamatan Medan Barat’, Publik Reform, 8.1 (2021), 89–94
Khairunisa, Amelia, and Atiek Winanti, ‘Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019’, JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8.8 (2021), 774–84
Putri, Dilla Ardea, ‘EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN’, Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3.2 (2024), 1401–12
Putri, Tania Ariska, ‘Pemaknaan Disparitas Perkawinan Pada Usia Anak Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014’, 2023
Rahimah, Siti, Mhd Heryani, and Fakhrurrahman Arif, ‘PERAN PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN’, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5.1 (2022)
Rikmadani, Rd Yudi Anton, and Teguh Suprobo, ‘Analisis Gugatan Cerai Istri Kepada Suami Menurut Undang–Undang No. 16 Tahun 2019: Studi Kasus Putusan Nomor 2455/Pdt. G/2018/Pa. Jt’, Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2.2 (2024), 58–68
Salsabila, Andini Lafebrisha, ‘Pengaturan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dikaitkan Dengan Undang Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan’, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1.02 (2023)
Sanjaya, Jaka, Nurmala, and Ifrohati, ‘Peran Kua Dalam Pencegahan Pernikahan Di Bawah Umur Pasca Berlakunya Uu Nomor 16 Tahun 2019’, Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6.2 (2022), 101–23
Setianto, Muhamad Jodi, and Made Sugi Hartono, ‘Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3.2 (2022), 129–40
Syauqi, Mubarok Husni, ‘IMPLEMENTASI KETENTUAN MENGENAI BATAS USIA NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Di Pengadilan Agama Kota Bandar Lampung)’ (UIN RADEN INTAN LAMPUNG, 2022)
Syifa’Kafrawi, Tsamratus, Lomba Sultan, and Hadi Daeng Mapuna, ‘IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN SESUAI UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM’, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4.1 (2022), 291–306