SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 15/Pdt.G/2019/PN.Sru)
Main Article Content
Abstract
Perjanjian adalah dasar hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih dalam melakukan suatu transaksi atau kegiatan ekonomi. Namun, seringkali perjanjian tersebut dapat gagal dilaksanakan karena salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah menjadi kesepakatan. Fenomena ini dikenal sebagai wanprestasi, yaitu ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi bukan hanya merupakan masalah internal dalam perjanjian, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks hukum, wanprestasi seringkali diatasi melalui proses peradilan, di mana hakim harus menentukan apakah terdapat wanprestasi dan jika demikian, maka harus menentukan ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
nKitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan V, Jakarta, 1979.
Cyntia Aprilyanti, Rasji, Alasan Pembenar Tindakan Wanprestasi Akibat Force Majeure Di Tengah Pandemi Covid-19, Nusantara Ilmu Pengetahuan Sosial, 2023
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan VI, Sumur, Bandung, 1974.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta, 1999, Cet ke-6
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990