SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 15/Pdt.G/2019/PN.Sru)

Main Article Content

Jeremy Pangihutan Benaya Martinus
Muhammad Fairuz
Johan Ivanicevic
Timothy Putra Natama Parulian Siregar
Sulastri Sulastri

Abstract

Perjanjian adalah dasar hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih dalam melakukan suatu transaksi atau kegiatan ekonomi. Namun, seringkali perjanjian tersebut dapat gagal dilaksanakan karena salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah menjadi kesepakatan. Fenomena ini dikenal sebagai wanprestasi, yaitu ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi bukan hanya merupakan masalah internal dalam perjanjian, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks hukum, wanprestasi seringkali diatasi melalui proses peradilan, di mana hakim harus menentukan apakah terdapat wanprestasi dan jika demikian, maka harus menentukan ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jeremy Pangihutan Benaya Martinus, Muhammad Fairuz, Johan Ivanicevic, Timothy Putra Natama Parulian Siregar, & Sulastri, S. (2024). SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 15/Pdt.G/2019/PN.Sru). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(10), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v8i10.7777
Section
Articles

References

nKitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan V, Jakarta, 1979.

Cyntia Aprilyanti, Rasji, Alasan Pembenar Tindakan Wanprestasi Akibat Force Majeure Di Tengah Pandemi Covid-19, Nusantara Ilmu Pengetahuan Sosial, 2023

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan VI, Sumur, Bandung, 1974.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta, 1999, Cet ke-6

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990