PENYEBAB ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERBUATAN TINDAKAN PIDANA DILIHAT DARI SISI KRIMINOLOGI
Main Article Content
Abstract
The multi-faceted problem of juvenile delinquency demands the full concentration of all relevant stakeholders. Kids who do illegal crimes are shaped not just by their peers but also by their families, schools, and the media. A relative approach to understanding situations of crimes involving minors may be found in criminology, a science that gives components that impact criminal conduct. For example, stealing, drug use, immorality, and murder. One of the main goals of criminological research is to determine what variables, if any, increase or decrease a child's vulnerability to becoming a criminal. The author's goal in writing this piece is to have a better understanding of the elements that push juvenile offenders over the edge. It goes on to say that it finds things that could make a kid more or less likely to do something illegal.
Masalah kenakalan remaja yang memiliki banyak sisi menuntut konsentrasi penuh dari semua pemangku kepentingan yang relevan. Anak-anak yang melakukan kejahatan ilegal dibentuk tidak hanya oleh teman sebayanya tetapi juga oleh keluarga, sekolah, dan media. Pendekatan relatif untuk memahami situasi kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur dapat ditemukan dalam kriminologi, ilmu yang memberikan komponen-komponen yang memengaruhi perilaku kriminal. Misalnya, pencurian, penggunaan narkoba, amoralitas, dan pembunuhan. Salah satu tujuan utama penelitian kriminologi adalah untuk menentukan variabel apa, jika ada, yang meningkatkan atau menurunkan kerentanan anak untuk menjadi penjahat. Tujuan penulis dalam menulis artikel ini adalah untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang unsur-unsur yang mendorong pelaku kejahatan remaja melewati batas. Artikel ini selanjutnya mengatakan bahwa artikel ini menemukan hal-hal yang dapat membuat seorang anak lebih atau kurang mungkin melakukan sesuatu yang ilegal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amarulloh, Reza. n.d. “YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ( STUDI DI WILAYAH POLRES METRO JAKARTA TIMUR ) B . Metode Penelitian” 3 (1): 97–105.
Hukum, Jurnal, Wara Sains, Putri Rahayu, Prinanda Vavo Lianata, Universitas Tulungagung, and Universitas Tulungagung. 2024. “Analisis Kriminologi Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Yang Dibunuh Anak Dibawah Umur” 03 (03): 371–83.
Hutahaean, Bilher. 2013. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg.” Jurnal Yudisial 6 (1): 64–79. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/119/103.
Mohd. Yusuf D.M., Raja Ferza Fakhlevi, Tengku Apriyanita, Vriandri Bachtiar, and Syafruddin. 2022. “Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.” The Juris 6 (1): 262–73. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.646.
Rahmatyar, Ana, and Joko Setiyono. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak.” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 29 (2): 91–101. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.91-101.
Rosyid, Azis Al, and Yogi Karismawan. 2019. “Kajian Kriminologi Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah).” Law Research Review Quarterly 5 (2): 159–80.
Siregar, Berliana Devi, Martha Romauli, and Gomgom T P Siregar. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.SUS.ANAK/2020/PN. MEDAN).” Jurnal Rectum 4 (1): 129.
Tofail, I. 2013. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Kabupaten Gowa.” Makassar: Skripsi Fakultas Hukum Universitas …. http://repository.unhas.ac.id/24827/1/--ibnutofail-4976-1-13-ibnu-7.pdf.
Wijoyo, Gunarso Sandy. 2023. “Analisis Framing Robert Entman Tentang Kasus Kejahatan Anak Di Bawah Umur.” Daruna: Journal of Communication 2 (1): 47–53.
Perundang-Undangan
kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya UU No. 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak