TINJAUAN YURIDIS: PENERAPAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM PEMUTUSAN KONTRAK KERJA AKIBAT COVID-19

Main Article Content

Christian Joseph Silaban
Ilyasa Laits Sambarana
Syahirah Rafah Santika
Rayhan Algiffari Suharno
Daniel Justin Jeconia Deswert
Aldizar Fikri Ardiansyah
Febrina Dwi PramestiPramesti
Alifio Kadafi
Wardani Rizkianti

Abstract

The COVID-19 pandemic has introduced new challenges in various aspects, including employment relations. One significant issue is the use of force majeure clauses by companies in the termination of employment contracts. This study aims to analyze the legal implications of applying force majeure in employment contract terminations triggered by the COVID-19 pandemic, as well as its impact on workers’ rights. In this context, companies often argue that the pandemic constitutes an uncontrollable event that qualifies as force majeure, thus legitimizing contract terminations. However, the application of force majeure raises legal questions regarding the protection of workers’ rights, including compensation and other benefits. The study finds that the use of force majeure in cases of employment termination due to COVID-19 requires careful legal interpretation, as not all terminations during the pandemic can be classified under force majeure. These findings highlight the importance of clear legal guidelines and balanced protection between corporate interests and workers’ rights in times of crisis. Therefore, the results of this study are expected to contribute to a more comprehensive legal understanding of force majeure in the context of employment contract terminations due to extraordinary circumstances.


 


Pandemi COVID-19 telah memunculkan tantangan baru dalam berbagai aspek, termasuk hubungan kerja. Salah satu isu yang signifikan adalah penggunaan klausul force majeure oleh perusahaan dalam pemutusan kontrak kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis penerapan force majeure dalam pemutusan kontrak kerja yang dipicu oleh pandemi COVID-19, serta dampaknya terhadap hak-hak pekerja. Dalam konteks ini, perusahaan seringkali berargumen bahwa pandemi merupakan peristiwa di luar kendali yang memenuhi syarat force majeure, sehingga pemutusan kontrak kerja dianggap sah. Namun, penerapan force majeure ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait perlindungan hak-hak pekerja, termasuk hak atas kompensasi dan tunjangan lainnya. Studi ini menemukan bahwa penerapan force majeure dalam kasus pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19 memerlukan interpretasi hukum yang hati-hati, karena tidak semua kasus pemutusan kontrak kerja selama pandemi dapat dikategorikan sebagai force majeure. Temuan ini menyoroti pentingnya adanya pedoman hukum yang jelas dan perlindungan yang seimbang antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja dalam situasi krisis seperti pandemi. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum yang lebih komprehensif mengenai force majeure dalam konteks pemutusan kontrak kerja akibat kondisi luar biasa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Silaban, C. J., Sambarana, I. L., Santika, S. R., Suharno, R. A., Deswert, D. J. J., Ardiansyah, A. F., PramestiPramesti, F. D., Kadafi, A., & Rizkianti, W. (2024). TINJAUAN YURIDIS: PENERAPAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM PEMUTUSAN KONTRAK KERJA AKIBAT COVID-19. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(10), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v8i10.7796
Section
Articles
Author Biographies

Christian Joseph Silaban, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611170, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Ilyasa Laits Sambarana, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611178, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Syahirah Rafah Santika, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611184, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Rayhan Algiffari Suharno, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611189, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Daniel Justin Jeconia Deswert, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611191, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Aldizar Fikri Ardiansyah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611315, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Febrina Dwi PramestiPramesti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611320, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Alifio Kadafi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

2310611353, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Wardani Rizkianti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

References

Aksara, Baiq., dkk. (2023). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diakibatkan Force majeure (Studi Putusan Nomor: 353/PDT.SUS-PHI/2021/PN.JKT.PUSAT). Unizar Recht Journal. 2(2), 225-238.

Budiwati, Septarina., dkk. (2022). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Perspektif Force majeure. Jurnal Justiciabelen. 4(2), 19-25.

Cahyono, Joko. (2021). Force majeure Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19. Dinamika Administrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen. 4(1), 43-52.

Habeahan, Besty., Siallagan, Sena. (2021). Tinjauan Hukum Keadaan Memaksa (Force majeure) Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi COVID-19. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). 2(2), 168-180.

Hutianto, Felicia. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi Covid-19. Mimbar Jurnal Hukum. 2(1), 1-6.

Kurniawan, Bayu.m Saputra, Arikha. (2022). Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Legal Brief. 11(3), 1501-1512.

Miru, Ahmadi., Pati, Saka. (2022). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers.

KUH Perdata: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2023). Yogyakarta: Penerbit Pustaka Mahardika.L