PERANAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM E-COMMERCE BERDASARKAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas peranan negara dalam perlindungan hukum konsumen di era e-commerce yang terus berkembang. E-commerce, atau perdagangan elektronik, telah merevolusi cara transaksi dilakukan secara global, memungkinkan interaksi antara penjual dan pembeli tanpa batasan geografis. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, seperti penipuan, pelanggaran privasi, dan masalah pengiriman barang. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang aman dan terpercaya. Artikel ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat, harmonisasi hukum internasional, serta penyediaan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung pertumbuhan e-commerce. Selain itu, instrumen hukum internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan Model Law on Electronic Commerce dari UNCITRAL diuraikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjamin keadilan dalam transaksi digital. Dengan demikian, negara berperan sebagai regulator yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong perdagangan global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Nurzanah, S., & Riofita, H. (2024). Manfaat E-Commerce terhadap Dunia Bisnis. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 946–955. https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i2.221
Robby Nugraha, T. Y. (2023). Kerjasama Perdagangan Indonesia - India Dalam Meningkatkan Ekspor Komoditas Rempah. Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi, 2(2), 49–61. https://doi.org/10.59066/jmae.v2i2.439
Samuel, J., & Soemartono, R. G. P. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual-Beli Voucher Game Online Menurut Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 356–379.
Saputra, R., & Damayanti, V. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce InternasionaL. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(2), 240–251.
Setiawan, R., Setiadi, M. H., & Afrizaldi, A. (2023). Pentingnya Penerapan Etika Bisnis pada Perdagangan Secara Elektronik di Indonesia. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi Dan Manajemen, 3(1), 117–128. https://doi.org/10.54951/sintama.v3i1.462
Sylviana, G., Setiawan, D. A., Listyani, C., Apriyanti, E. K., & Putri, L. A. P. (2024). Perlindungan Hukum Data Pengguna E-Wallet Atas Kebocoran Data yang Disalahgunakan Oleh Pinjaman Online. Journal Evidence Of Law, 3(3), 340–353.
Widya Novita Sari, & Hwihanus Hwihanus. (2023). Menerapkan Pentingnya Sistem Informasi Akuntansi (SIA) Dalam Transaksi Jual Beli di Bidang E-Business. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(1), 39–53. https://doi.org/10.59031/jkpim.v1i1.48