DISPARITAS HUKUM ACARA PIDANA DAN TANTANGAN NETRALITAS DALAM KASUS PUBLIK : STUDI KRITIS PADA KASUS RONALD TANNUR
Main Article Content
Abstract
Disparitas dalam hukum acara pidana dan tantangan menjaga netralitas dalam kasus publik menjadi isu penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Fenomena ini sering kali mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum yang disebabkan oleh pengaruh status sosial, kekuasaan politik, dan tekanan opini publik. Penelitian ini mengkaji secara kritis kasus Ronald Tannur, yang menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan individu dari kalangan elite, untuk memahami bagaimana disparitas hukum dan gangguan terhadap prinsip netralitas terjadi. Melalui analisis yuridis normatif, ditemukan bahwa pengaruh kekuasaan, framing media, dan tekanan sosial memainkan peran signifikan dalam memengaruhi jalannya proses hukum. Disparitas ini berkontribusi pada erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi pihak yang terlibat, khususnya korban. Selain itu, kasus ini menunjukkan adanya bias institusi hukum yang memperburuk persepsi masyarakat tentang ketidakadilan sistemik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Kencana.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
BBC Indonesia. (2024). Ibu Ronald Tannur diduga suap hakim Rp3,5 miliar dan sederet fakta dan kronologi kasus Ronald Tannur. Diakses dari BBC Indonesia
Bloomberg Technoz. (2024). Masuk Babak Baru, Ini Daftar Tersangka Kasus Ronald Tannur. Diakses dari Bloomberg Technoz
CNN Indonesia. (2024). Lika-liku Kasus Ronald Tannur, dari Pembunuhan ke Dugaan Suap Hakim. Diakses dari CNN Indonesia
CNN Indonesia. (2024). Daftar Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara Ronald Tannur. Diakses dari CNN Indonesia
Detik.com. (2023). Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur. Diakses dari https://www.detik.com.
Kompas.com. (2023). Kasus Penganiayaan Ronald Tannur, Fakta dan Perkembangannya. Diakses dari https://www.kompas.com.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Prasetyo, T., & Aulia, N. R. (2018). "Aspek Keadilan dalam Penegakan Hukum Acara Pidana di Indonesia". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 10(1), 45–60.
Rahardjo, S. (2007). "Hukum Progresif: Perspektif Baru dalam Penegakan Hukum". Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(2), 124–138.
Situmorang, E. T. (2017). Prinsip Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(3), 245-262.
Soerjono Soekanto. (2006). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudikno, M. (2005). Hukum dan Sistem Hukum Indonesia. Liberty.
Tempo.co. (2023). Kronologi Kematian Dini Sera Afrianti dalam Kasus Ronald Tannur. Diakses dari https://www.tempo.co.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus suap terhadap hakim.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (1).