PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Ummi Najipah
Siti Aisyah
Naura Muthia Khasyi
Wilanda Juliani Tami
T. Dela Safitri

Abstract

Pembangunan hukum nasional di Indonesia adalah proses kompleks yang melibatkan berbagai persoalan, kepentingan, dan harapan. Hukum Islam memiliki peran penting dalam pembentukan sistem hukum nasional sebagai salah satu sumber hukum yang diakui. Namun, tantangan yang dihadapi dalam integrasi hukum Islam dengan hukum nasional meliputi keragaman interpretasi, harmonisasi dengan prinsip-prinsip konstitusional, dan hambatan praktis dalam implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif. Metode studi pustaka digunakan untuk mempelajari dan mengkaji berbagai dokumen dan literatur terkait integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Hal ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap kajian hukum Islam dan hukum nasional. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti peran yang signifikan dari Hukum Islam dalam pembangunan dan pembentukan hukum nasional di Indonesia. Hukum Islam memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk norma-norma hukum dan nilai-nilai dalam sistem hukum nasional. Meskipun demikian, integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional juga menghadapi tantangan dan hambatan yang perlu diatasi, termasuk keragaman interpretasi, kesepakatan antara berbagai pihak, dan pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan konteks sosial Indonesia.


Kata Kunci: Hukum, Islam, Hukum di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ummi Najipah, Siti Aisyah, Naura Muthia Khasyi, Wilanda Juliani Tami, & T. Dela Safitri. (2024). PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(10), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v8i10.7857
Section
Articles

References

Abdillah, Junaidi, and Suryani Suryani. 2018. ‘Model Transformasi Fiqh Jinâyah

ke dalam Hukum Pidana Nasional (Kritik Nazhariyat al-‘Uqûbah terhadap

Materi KUHP)’.Masalah-Masalah Hukum 47 (2): 98. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.98-110.

Absori, Absori. 2018. ‘Pembangunan Hukum Di Indonesia (Studi Politik Hukum

Islam Di Indonesia Dalam Kerangka Al-Masalih)’. Al-Risalah 15 (02): 285–95.

Aditya, Zaka Firma. 2019. ‘Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian

Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia’. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum

Nasional 8 (1): 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.

Aditya, ZF. 2019. ‘Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas

Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan

Hukum Di Indonesia’. … Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.

Ainun Najib. 2020. ‘Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional’.

Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 4 (2): 116–26.

https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.267.

Maslul, Syaifullah. 2019. ‘Hukum Islam dan Politik Hukumnya dalam Hukum

Nasional’. Al-Bayyinah 3 (1): 15–27.

Nurohman, YA, and RS Qurniawati. 2022. ‘Persepsi Nasabah Generasi Z Pasca

Pengumuman Merger Bank Syariah’. Among Makarti, no. Query date: 2023-

-21 19:55:20. https://jurnal.stieama.ac.id/index.php/ama/article/view/215.

Prasetyo, Yogi. 2020. ‘Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif’ 5.

Saharuddin, Saharuddin, Muh Fadli Faisal Rasyid, and Auliah Ambarwati.

‘Kedudukuan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional’. Jurnal Litigasi Amsir 9 (1): 41–54.

Sarifudin, Sarifudin. 2019. ‘Hukum Islam Progresif:

Tawaran Teori Maslahat At-Thufi sebagai Epistemologi untuk Pembangunan

Hukum Nasional di Indonesia’. Jurnal Wawasan Yuridika 3 (2): 135.

https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.269.

Zainuddin, Z. 2019. ‘Kerjasama Driver Dengan Perusahaan Aplikasi Go-Jek

Online Perspektif Fikih Ekonomi’. Hukum Islam.