PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pembangunan hukum nasional di Indonesia adalah proses kompleks yang melibatkan berbagai persoalan, kepentingan, dan harapan. Hukum Islam memiliki peran penting dalam pembentukan sistem hukum nasional sebagai salah satu sumber hukum yang diakui. Namun, tantangan yang dihadapi dalam integrasi hukum Islam dengan hukum nasional meliputi keragaman interpretasi, harmonisasi dengan prinsip-prinsip konstitusional, dan hambatan praktis dalam implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif. Metode studi pustaka digunakan untuk mempelajari dan mengkaji berbagai dokumen dan literatur terkait integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Hal ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap kajian hukum Islam dan hukum nasional. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti peran yang signifikan dari Hukum Islam dalam pembangunan dan pembentukan hukum nasional di Indonesia. Hukum Islam memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk norma-norma hukum dan nilai-nilai dalam sistem hukum nasional. Meskipun demikian, integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional juga menghadapi tantangan dan hambatan yang perlu diatasi, termasuk keragaman interpretasi, kesepakatan antara berbagai pihak, dan pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan konteks sosial Indonesia.
Kata Kunci: Hukum, Islam, Hukum di Indonesia
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdillah, Junaidi, and Suryani Suryani. 2018. ‘Model Transformasi Fiqh Jinâyah
ke dalam Hukum Pidana Nasional (Kritik Nazhariyat al-‘Uqûbah terhadap
Materi KUHP)’.Masalah-Masalah Hukum 47 (2): 98. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.98-110.
Absori, Absori. 2018. ‘Pembangunan Hukum Di Indonesia (Studi Politik Hukum
Islam Di Indonesia Dalam Kerangka Al-Masalih)’. Al-Risalah 15 (02): 285–95.
Aditya, Zaka Firma. 2019. ‘Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian
Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia’. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum
Nasional 8 (1): 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.
Aditya, ZF. 2019. ‘Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas
Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan
Hukum Di Indonesia’. … Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
Ainun Najib. 2020. ‘Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional’.
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 4 (2): 116–26.
https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.267.
Maslul, Syaifullah. 2019. ‘Hukum Islam dan Politik Hukumnya dalam Hukum
Nasional’. Al-Bayyinah 3 (1): 15–27.
Nurohman, YA, and RS Qurniawati. 2022. ‘Persepsi Nasabah Generasi Z Pasca
Pengumuman Merger Bank Syariah’. Among Makarti, no. Query date: 2023-
-21 19:55:20. https://jurnal.stieama.ac.id/index.php/ama/article/view/215.
Prasetyo, Yogi. 2020. ‘Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif’ 5.
Saharuddin, Saharuddin, Muh Fadli Faisal Rasyid, and Auliah Ambarwati.
‘Kedudukuan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional’. Jurnal Litigasi Amsir 9 (1): 41–54.
Sarifudin, Sarifudin. 2019. ‘Hukum Islam Progresif:
Tawaran Teori Maslahat At-Thufi sebagai Epistemologi untuk Pembangunan
Hukum Nasional di Indonesia’. Jurnal Wawasan Yuridika 3 (2): 135.
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.269.
Zainuddin, Z. 2019. ‘Kerjasama Driver Dengan Perusahaan Aplikasi Go-Jek
Online Perspektif Fikih Ekonomi’. Hukum Islam.