ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA MEREK ‘’PREDATOR’’ (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT. SUS-HKI/2020)
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran merek harus dilakukan agar pemilik merek memperoleh perlindungan secara hukum. Salah satunya sengketa pendaftaran merek terjadi pada pendaftaran merek predator +logo oleh Acer Incorporated. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas first to file dalam sengketa merek dan logo ‘’predator’’ antara Acer Incorporated dengan Wijen Chandra Tjia. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan kriteria persamaan pada pokoknya dalam sengketa merek dan logo ‘’predator’’ dalam Putusan Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 berhasil memperbaiki Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang kurang tepat dalam menerapkan asas first to file dengan mengabaikan hak prioritas dan melakukan kesalahan penerapan kriteria persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurahman, Humaedi. “Asas First to file Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu.” Jurnal Aktualita 3, no. 1 (2020).
Alexander, Rendy. “Penerapan Prinsip ‘First to file’ Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10, no. 9 (2022): 12.
Juwita, S H. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Stiletto Book, 2022.
Kalalo, Pingkan F D. “Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya.” Lex Privatum 9, no. 3 (2021).
Kurdi, Kurdi, and Cut Zulfahnur Syafitri. “Analisis Pelaksanaan KPBU Skala Kecil Dengan Perspektif Manajemen Perubahan Sektor Publik.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12093–101.
Lubis, Farah Zhafirah Putri, and R Rahaditya. “Implementasi Prinsip First To Use Pada Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 5 (2023): 3217–28.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Rahayu, Sri, and Mugi Harsono. “Kepercayaan Merek Dan Brand Affect Sebagai Anteseden Dari Loyalitas Merek.” Media Ekonomi 18, no. 1 (2018): 9–22.
Rizadian, Allysa Faras Nabila, and Rahaditya Rahaditya. “Urgensi Mendaftarkan Merek Dagang Untuk Menghindari Penyalahgunaan Merek.” Journal on Education 5, no. 1 (2022): 1151–59.
Sasono, Dimas Abimanyu, and Imam Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek International Dengan Hak Prioritas Di Indonesia.” Journal Transformation of Mandalika 2, no. 1 (2022): 209–17.
Yanto, Oksidelfa. “Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First to file Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 23–45.