PENGARUH PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS KEPOLISIAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 02 TAHUN 2002
Main Article Content
Abstract
The impact of legal uncertainty is not only limited to public confidence in the legal system, but also prolongs the process of resolving cases, thus burdening law enforcement agencies. The purpose of this study is to analyze the influence of legal certainty provided for in law no. 02 of 2002 on the effectiveness of law enforcement in Indonesia and describe the importance of legal certainty in creating a more effective and efficient law enforcement system. This research uses normative juridical methods, that is, research methods that examine legal norms contained in legal regulations as well as relevant legal theories. Legal certainty in law No. 02 of 2002 emphasizes the importance of clarity, consistency and accessibility of the law in the enforcement of police duties. Legal uncertainty can lower people's trust in the law and fuel injustice.
Dampak dari ketidakpastian hukum tidak hanya terbatas pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga memperpanjang proses penyelesaian perkara, sehingga membebani lembaga penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta Mendeskripsikan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Kepastian hukum dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 menekankan pentingnya kejelasan, konsistensi, dan aksesibilitas hukum dalam penegakan tugas kepolisian. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memicu ketidakadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM. Prenadamedia Group., 2016.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Jurnal:
Barhamudin, Abuyazid Bustomi, Dewi Mulyati. “PROFESIONALISME ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM.” Solusi 21 (2023): 139–154.
HENDARYANA, AGUNG. MEMANTAPKAN PROFESIONALISME POLRI DIBIDANG PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM. Diss. UNIVERSITAS DIPONEGORO, (2010).
Indarti, Erlyn. “Profesionalisme Pengemban Fungsi Utama Kepolisian Dalam Penegakkan Hukum di Polda Jawa Tengah.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2019): 348–355.
Indrayana, Denny. “Negara Hukum yang Seharusnya: Membangun Kepolisian yang Berintegritas di Indonesia.” Penerbit. Kompas 2, no. 6 (2015): 427–441.
Makampoh, Zefanya. "Optimalisasi Fungsi Reserse Untuk Mewujudkan Penyidik Yang Profesional." Lex Crimen 4.2 (2015).
Nurrahman, Muhammad. "Integritas Polri dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia: Tinjauan Empiris." Jurnal Keamanan Nasional 5, no. 3 (2023): 215-230.
Nurhadi, Fajar. Menegakkan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Bandung: Pustaka Setia., (2019)
Nurianto, A. D. D. "Penegakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dikaitkan dengan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polrestabes Surabaya." Novum: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2017): 11-25.
Prasetyo, Dwi. "Analisis Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Kriminologi 9, no. 2 (2024): 201-214.
Raharjo, Agus, dan Angkasa Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 389–401.
Rifai, Achmad. Efektivitas Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Premanisme Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 (Studi Kasus Polres Blora). Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Rizky Dwie Afrizal. “Peranan Etika Profesi hukum Terhadap Integritas Moral Penegak Hukum.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral (2023): 1–17.
Saharuddin, Saharuddin, M. Kamal Hidjaz, and Sahban Sahban. "Efektivitas Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Untuk Menyelenggarakan Ketertiban Di Dalam Masyarakat." Journal of Lex Theory (JLT) 4.2 (2023): 419-434.
Sihombing, Octavianus Andrew Getsa. "Efektivitas Peradilan Etika Kepolisian: Study di Polda DIY." Jurnal Hukum (2016).
Simatupang, Rosinta Paulina Br, Yudi Kornelis, and Diki Zukriadi. "Analisis Yuridis Terhadap Polisi Republik Indonesia Dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 5.4 (2024): 21-30.
Sukamto Satoto. “Membangun Kemandirian dan Profesionalisme Polisi Republik Indonesia Sebagai Pelindung Pengayom dan Penegak Hukum.” Jurnal Inovatif VII, no. September (2014): 59–78.
Supriyadi, Tugimin, Universitas Bhayangkara, Jakarta Raya, Aisyah Shinta Balkhis, Universitas Bhayangkara, Jakarta Raya, Annisa Rahmawati, et al. “Etika dan integritas anggota kepolisian.” … of Society and … 1, no. 8 (2024): 341–349. https://btqur.or.id/index.php/netizen/article/view/163%0Ahttps://btqur.or.id/index.php/netizen/article/download/163/188.
Usman, Atang Hermawan. "Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia." Jurnal Wawasan Yuridika 30.1 (2015): 26-53.
Wijayanti, Siti. "Kepolisian Profesional dan Efektivitas Penegakan Hukum: Tinjauan Berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002." Hukum dan Keadilan'' 13, no. 1 (2022): 76-89.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang - Undang No. 02 Tahun 2002