URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK BANGSA
Main Article Content
Abstract
Pendidikan Anti-Korupsi merupakan salah satu upaya paling efektif untuk memberantas korupsi. Penerapan pendidikan ini di sekolah-sekolah negeri tidak dapat ditunda. Jika pendidikan antikorupsi diterapkan secara konsisten di semua jenjang pendidikan, lama-kelamaan akan membantu mencegah korupsi. Pengenalan pendidikan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan rasa aktif pada generasi muda, yang akan menjadi pemimpin masa depan bangsa. Strategi pengumpulan data yang digunakan adalah analisis pustaka. Memanfaatkan sumber informasi seperti buku dan terbitan berkala. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong integrasi pengajaran antikorupsi di semua jenjang pendidikan, sehingga melahirkan generasi baru yang menolak praktik korupsi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157.
https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.924
Arsyad, A., & Mh, S. H. (2002). Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia.
Erisa. (2019). Pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai. Jurnal Kewarganegaraan, 3(2), 81–86. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/1307
Hamid Darmadi, (2014), Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Alvabetta CV Bandung
Muharam, R. S., Sudaryatie, S., & Prasetyo, D. (2022). Penguatan Nilai Karakter Pendidikan Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Yustitiabelen, 8(1), 59–69. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i1.524
Mutaqin, Z. Z. (1959). Pengetahuan Dasar Anti Korupsi Dan Integritas. In Nucl. Phys. (Vol. 13, Issue 1).
Sumiarti, S. (1970). Pendidikan Anti-Korupsi. INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 12(2), 189–207. https://doi.org/10.24090/insania.v12i2.250
Hasan, Zainudin, Incik Daffa Apriano, Yunika Sari Simatupang, and Amanda Muntari. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2, no. 3 (2023): 375–80. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153.
Hasan, Zainudin, Fathaniah Ghaisani Putri, Cinta Jivara Riani, Amanda Putri Evandra, Jl ZA Pagar Alam No, Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, and Kota Bandar Lampung. “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 2 (2024): 138–50. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1863.
Zainudin Hasan, Intan Annisa, Aulia Rizky Hafizha, and Anis Nurhalizah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Di Bawah Umur.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 2 (2023): 107–14. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.258.