REKLAMASI PASCA TAMBANG PADA USAHA PENAMBANGAN EMAS DI KABUPATEN LEBONG

Main Article Content

Sarah Dian Utami
Alfiyah Nur Anisah
Askar Fansy Naufal
Lamhot situmorang
Iskandar
Wulandari

Abstract

Reklamasi pasca tambang pada usaha penambangan emas merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan reklamasi dalam peraturan perundang-undangan serta penerapannya di Kabupaten Lebong, yang dikenal memiliki potensi tambang emas. Reklamasi pasca tambang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lahan pasca tambang. Penelitian ini juga akan mengkaji penerapan reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong, yang memiliki izin usaha pertambangan. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di beberapa titik lokasi di daerah tersebut. Namun, analisis lebih lanjut akan menilai apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif mengenai pentingnya penerapan reklamasi pasca tambang dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Lebong. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan reklamasi, penelitian ini juga akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penguatan pengawasan terhadap implementasi reklamasi di wilayah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utami, S. D., Anisah, A. N., Naufal, A. F., situmorang, L., Iskandar, & Wulandari. (2024). REKLAMASI PASCA TAMBANG PADA USAHA PENAMBANGAN EMAS DI KABUPATEN LEBONG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(12), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v8i12.7924
Section
Articles
Author Biographies

Sarah Dian Utami, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Alfiyah Nur Anisah, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Askar Fansy Naufal, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Lamhot situmorang, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Iskandar, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Wulandari, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong. (2022). Laporan kualitas air di wilayah pertambangan Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten Lebong.

Heerink, N., & Mursid, M. (2019). Regulasi dan pelaksanaan reklamasi pada pertambangan emas di Indonesia. Jurnal Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 15(3), 85-92. https://doi.org/10.1234/jsal.v15i3.234

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Panduan reklamasi lahan pasca tambang di Indonesia. Kementerian LHK Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan perkara nomor 102/PDT.G/2020/PT.LBG tentang reklamasi dan pascatambang. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Murniati, T., & Syahputra, H. (2021). Evaluasi implementasi reklamasi pascatambang pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(4), 102-115.

Sihombing, A. (2021). Peran masyarakat dalam mendukung reklamasi tambang emas di Kabupaten Lebong. Jurnal Pengembangan Masyarakat, 4(2), 45-50.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2018). Laporan tahunan kegiatan pertambangan dan reklamasi 2017-2018. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Pemerintah Indonesia, Aturan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2021 dengan nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.