PRINSIP LIFE ON LAND DALAM PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Prinsip Life on Land merupakan salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menekankan pentingnya menjaga ekosistem daratan untuk mendukung kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati. Di Indonesia, sumber daya alam hayati memegang peranan penting dalam keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Life on Land dalam perlindungan hukum sumber daya alam hayati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta berbagai kebijakan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang komprehensif, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk lemahnya penegakan hukum, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta edukasi yang berkesinambungan untuk mewujudkan keberlanjutan ekosistem daratan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dicky, H. (Ed). 2000. Otonomi dan Lingkungan Hidup. Konphalindo, Jakarta.
Hardjasoemantri, Koesnandi. 2009. Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan. Sinar Grafika, Jakarta.
Hockings, M., Leverington, F., & Cook, C. 2015. Protected Area Management Effectiveness, in G. L. Worboys, M. Lockwood, A. Kothari, S. Feary, & I. Pulsford (Eds). Protected Area Governance and Management, pp. 889–928, ANU Press, Canberra.
John, Kathy Mackinon, Graham Child, & Jim Thorsell. 1990. Pengelolaan Kawasan Yang Dilindungi di Daerah Tropika. Alih bahasa Harry Harsono Amir, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
KEHATI. 2000. Materi Kursus Inventarisasi Flora dan Fauna Taman Nasional Meru Betiri. Malang.
Koesnandi, Hardjasoemantri. 2009. Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kumpulan Materi MBSC IX Meru Betiri Service Camp. 1997. SukaMade.
Leverington, F., Costa, K. L., Courrau, J., Pavese, H., Nolte, C., Marr, M., Coad, L., Burgess, N., Bomhard, B., & Hockings, M. 2010. Management Effectiveness Evaluation in Protected Areas – a Global Study. Second Edition, The University of Queensland, Brisbane, Australia.
Oktavianus, Rizwa & Andik Hardiyanto. 2010. Litigasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Onrizal, et al. 2005. Social and Environmental Issues of Danau Sentarum National Park, West Kalimantan. BIODIVERSITAS, Volume 6 No. 3, Juli.
Stoll-Kleemann, S. 2010. Evaluation of Management Effectiveness in Protected Areas: Methodologies and Results. Basic and Applied Ecology, 11, 377–382.
Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2003–2020. 2003. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sutikno, & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang.
Tri, Sugihati. 2003. Buletin Siamang. Sinar Grafika, Jakarta.