ANALISIS KOMPREHENSIF MENGENAI PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI REPUBLIK INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan lingkungan yang semakin kompleks,
ditambah dengan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi lingkungan, menuntut
evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem penegakan hukum lingkungan yang ada.
Menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan,
penelitian ini menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen
administratif, perdata, dan pidana. Data sekunder diperoleh melalui penelaahan literatur,
jurnal, dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum
lingkungan di Indonesia menerapkan sistem multi-instrumen yang terintegrasi, namun
masih menghadapi berbagai kendala signifikan. Kendala utama mencakup keterbatasan
infrastruktur penegakan hukum, minimnya jumlah aparat pemantau, kesulitan
pengumpulan bukti, serta kompleksitas koordinasi antar lembaga. Penelitian ini
merekomendasikan penguatan infrastruktur hukum, peningkatan kesadaran masyarakat,
dan optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas
penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Legal Studies. "Pengertian Hukum Lingkungan." https://legalstudies71.blogspot.co m/2018/11/pengertian-hukum-lingkungan.html (diakses pada 20 Oktober 2024).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.
Reza.C.N.C. "Penegakkan Hukum Lingkungan ditinjau dari Sisi Hukum Perdata dan Pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009." http://reza.cnc.blogspot.com/2011 /04 (diakses pada 20 Oktober 2024).
Rozi, Fachrul. "Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau dari Sisi Perdata dan Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." JURNAL YURIDIS UNAJA 1, no. 2 (Desember 2018): 1-25.