PERAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENDORONG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama dalam hal pemanfaatan lingkungan yang tidak terkendali sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran ekosistem. Meskipun hak atas lingkungan hidup yang sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Analisis difokuskan pada dua permasalahan utama: keterkaitan antara hak asasi manusia dengan penegakan hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia, serta implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mendorong efektivitas penegakan hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pengkajian data sekunder dengan studi kepustakaan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kapasitas penegak hukum, dan kurangnya transparansi informasi. Diperlukan penguatan peran hak asasi manusia dalam penegakan hukum lingkungan melalui komitmen pemerintah yang lebih besar dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aziz, Noor Muhammad. (2012). “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 (1).
Eko Setianto, Hutwan Syarifuddin, & Doni Iskandar. (2019). “Analisis Potensi Ekowisata Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Pada Kawasan HL Bukit Panjang Rantau Bayur.” Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, Vol. 2 (1).
Finger, Mattias. (2006). Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective. New York: Routledge Taylor & Francis Group.
Machmud, Syahrul. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Asas Subsidaritas dan Asas Precautionary dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Mandar Maju.
Scholz, Imme. (2019). “Reflecting on the Right to Development from the Perspective of Global Environmental Change and the 2030 Agenda for Sustainable Development.” In Sustainable Development Goals and Human Rights (pp. 191-206). Boon: Springer.
Siahaan, N.H.T. (2009). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuaran Alam.
Soemarwoto, Otto. (1994). Ekologi: Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wignyosoebroto, S. (1995). “Sebuah Pengantar Ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum Dalam PJP II.” Dalam Seminar Akbar 50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJP II, Jakarta.
Sodikin. (2021). “Perumusan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Upaya Perlindungan Dan Pemenuhannya.” Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, FH Usahid.
I Gede Yusa & Bagus Hermanto. (2018). “Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15 (2)