PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KONTEN DIGITAL DI MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Tidak dapat dipungkiri, di era teknologi digital saat ini, media sosial menjadi bagian yang sangat vital dari setiap aktivitas sehari-hari yang dilakukan manusia. Misalnya, mengirim pesan untuk menanyakan kabar orang - orang terdekat, memposting tentang aktivitas sehari - hari di aplikasi - aplikasi digital, atau membuat konten yang dibagikan di media sosial untuk sekedar hiburan semata atau keuntungan finansial. Di samping berbagai kelebihan media sosial seperti mempermudah komunikasi,mempermudah mengetahui informasi di seluruh belahan bumi, dan sarana kreativitas. Ada pula kekurangannya, seperti pelanggaran privasi, munculnya situs - situs yang tidak senonoh, munculnya efek ketergantungan dan kecanduan, serta yang paling fatal yaitu terkait potensi pelanggaran hak cipta atas konten digital di media sosial. Pelanggaran hak cipta yang meluas terhadap konten digital di media sosial dalam beberapa tahun terakhir semakin mengkhawatirkan. Pelanggaran ini dimulai sebagai pelanggaran kecil dan berskala ringan, lalu berkembang menjadi pelanggaran serius dan berskala besar. Maka dari itu tujuan dari artikel ini adalah untuk menggunakan peraturan perundang-undangan guna melindungi konten digital di media sosial dengan memberikan perlindungan hak cipta.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.
Mulyani, S., Lestari, A. T. W., W, A. M. J., & Tedjosaputro, L. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0. SPEKTRUM HUKUM, 21(1), 1. https://doi.org/10.56444/sh.v21i1.5090
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.
Restuningsih, J., Roisah, K., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. NOTARIUS, 14(2), 957–971.
Sugiono, S. (2020). Industri Konten Digital dalam Perspektif Society 5.0 Digital Content Industry in Society 5.0 Perspective. 22(2).
Utami, S. D. (2023). Perlindungan Hak Cipta Konten Media Sosial Dalam Konten Program Berita Televisi. Communication, 14(2), 139. https://doi.org/10.36080/comm.v14i2.2473
Wulandari, F. (2024). Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 99–114. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/2261