EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI AJARAN EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS BERDASARKAN DINAMIKA HUKUM BERDASARKAN KONDUKTOR PUTUSAN 747/PDT.G/2019/PN JKT.UTR
Main Article Content
Abstract
Dalam hubungan perjanjian timbal balik, ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewajiban sering kali memunculkan konflik hukum yang membutuhkan solusi yang adil. Permasalahan ini menjadi relevan, terutama ketika pihak yang menggugat belum melaksanakan kewajibannya sendiri, seperti yang terlihat dalam Putusan No. 747/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan ajaran exceptio non adimpleti contractus dalam menyelesaikan sengketa kontrak di Indonesia, dengan menyoroti keterbatasan hukum dan syarat penerapannya. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana exceptio non adimpleti contractus dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum kontrak yang relevan, seperti asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa exceptio non adimpleti contractus dapat diterapkan secara efektif jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni adanya perjanjian timbal balik, kewajiban yang saling bergantung, dan bukti wanprestasi yang kuat. Namun, efektivitas penerapan exceptio non adimpleti contractus masih terhambat oleh kompleksitas pembuktian dan subjektivitas interpretasi hakim.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 747/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr, <https://putusan.mahkamahagung.go.id.> [23/11/2024]
Buku
I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Jurnal
Basyarudin Basyarudin, “Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Konstruksi Yang Dilaksanakan Kontraktor”, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Volume 1, Nomor 2, 2021.
Maria Xiouri, ”The exceptio non adimpleti contractus in public international law”, International Community Law Review, Volume 21, Nomor 1, 2019.
Ray Irawan Al-Madrusi, et.al., “Implikasi Penerapan Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam Perjanjian Terhadap Akta yang Dibuat”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 10, Nomor 8, 2022.
Dokumen Lain
Annisa, “Pengertian Eksepsi, Sumber Hukum dan Jenisnya”, <https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-eksepsi-sumber-hukum-dan-jenisnya/> [26/11/2024]
Hukumonline.com, “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya”, <https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/> [25/11/2024]
Muhammad Awaluddin, “Analisis Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam Eksepsi Tergugat Pada Perkara Perjanjian Pembangunan Ruko (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 88/Pdt.G/2021/PN Kdi”, Masters thesis, Universitas Nasional, 2023.