PENERAPAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menghancurkan moral bangsa dan membuat kerugian negara yang berimbas pada terhambatnya pembangunan serat yang paling vital adalah menutup koridor keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sanksi pidana mati merupakan salah satu opsi pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Kontroversi seputar keberadaan hukuman mati di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama.Pidana mati merupakan hukuman atau sanksi yang paling berat diantara hukuman-hukuman pidana lainnya. Dalam prinsip hukum pidana, bahwa hukum pidana itu hendaknya dipandang sebagai “ultimum remidium” atau sebagai suatu upaya yang dipergunakan langkah terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia dan wajarlah apabila orang menghendaki agar hukum pidana itu dalam penerapannya haruslah disertai pembatasan-pembatasan yang seketat mungkinPidana mati didefinisikan sebagai suatu nestapa atau penyiksaan yang memberikan penderitaan kepada manusia dan melanggar norma-norma yang bertentangan dengan kehidupan manusia, dimana antara pidana mati sangat berkaitan dengan pidana dan pemidanaan.Adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia memberikan harapan baru untuk menjaga keadilan dan integritas di negara ini.Penerapan hukuman mati di Indonesia, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, adalah isu yang kompleks dan sering kali memicu perdebatan yang berkepanjangan di masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku dan Jurnal
Amirullah, A. (2013). Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana Mati Perspektif Keadilan Hukum. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam. UIN of Sunan Ampel Surabaya
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. IAIN Purwokerto.
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, 1989
Jacob, E. R. T. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen
Koko Arianto Wardani, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, 2019, Fakultas Hukum UNISSULA Semarang
Kristina Dwi Putri, Agustianto , Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, 2021, Universitas Internasional Batam
Laia, L. D., Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis Nirmatif), (Jakarta: Jurnal Education And Development,208)
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid19. Jurnal Belo
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada, Jakarta
Philip Nonet dan Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung.
Rofiq, A., Pujiyono, P., & Arief, B. N. (2021). Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. Journal of Judicial Review
Toule, E. R. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS
Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi