PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas perkawinan campuran antara Auk Murat dan Andrew JM, yang menyoroti implikasi hukum perceraian dalam konteks kewarganegaraan berbeda. Setelah bercerai pada 2003, Auk ditunjuk sebagai pengasuh anak-anaknya, namun menghadapi risiko hukum terkait kewarganegaraan anak yang mengikuti ayah mereka. Artikel ini menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi ibu dalam hak asuh anak dan tantangan administratif yang dihadapi Auk, termasuk ancaman deportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian dalam perkawinan campuran dari perspektif hukum perdata internasional dan perlindungan hak asuh anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Naratama, T., & Dewi, A. T. (2023). Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Warta Dharmawangsa, 17(3), 1283-1294
Yastika, I. W. I. S., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2019). Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran. Jurnal analogi hukum, 1(3), 390-395.
Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153-175.