PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Main Article Content

Kheisa Rahma Adhadina
Eka Permana Sakti Irwanto
Gholib Sindhu Pratama
Nanjelina Adinda Fayza
Savira Eka Kusumawati

Abstract

Artikel ini membahas perkawinan campuran antara Auk Murat dan Andrew JM, yang menyoroti implikasi hukum perceraian dalam konteks kewarganegaraan berbeda. Setelah bercerai pada 2003, Auk ditunjuk sebagai pengasuh anak-anaknya, namun menghadapi risiko hukum terkait kewarganegaraan anak yang mengikuti ayah mereka. Artikel ini menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi ibu dalam hak asuh anak dan tantangan administratif yang dihadapi Auk, termasuk ancaman deportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian dalam perkawinan campuran dari perspektif hukum perdata internasional dan perlindungan hak asuh anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adhadina, K. R., Irwanto, E. P. S., Pratama, G. S., Fayza, N. A., & Kusumawati, S. E. (2024). PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(1), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v9i1.8088
Section
Articles
Author Biographies

Kheisa Rahma Adhadina, Universitas Tidar

Hukum, Universitas Tidar, Jl.Barito 1 No.2, Kedungsari, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 59155, Indonesia

Eka Permana Sakti Irwanto, Universitas Tidar

Hukum, Universitas Tidar, Jl.Barito 1 No.2, Kedungsari, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 59155, Indonesia

Gholib Sindhu Pratama, Universitas Tidar

Hukum, Universitas Tidar, Jl.Barito 1 No.2, Kedungsari, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 59155, Indonesia

Nanjelina Adinda Fayza, Universitas Tidar

Hukum, Universitas Tidar, Jl.Barito 1 No.2, Kedungsari, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 59155, Indonesia

Savira Eka Kusumawati, Universitas Tidar

Hukum, Universitas Tidar, Jl.Barito 1 No.2, Kedungsari, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 59155, Indonesia

References

Naratama, T., & Dewi, A. T. (2023). Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Warta Dharmawangsa, 17(3), 1283-1294

Yastika, I. W. I. S., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2019). Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran. Jurnal analogi hukum, 1(3), 390-395.

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153-175.